Pria di Baubau Rudapaksa 2 Remaja, Modus Ajak Korban Beli Pentol tapi Malah Dibawa ke Hutan Pinus
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelakunya adalah pria 36 tahun berinisial LS.
Tak berhenti sampai di situ, LS ternyata masih bernafsu ketika sudah selesai dengan Bunga.
Lalu meraih tangan Mawar yang sudah berupaya lari setelah melihat pelaku memandang ke arahnya.
Namun Mawar berhenti kabur. Ia bernasib sama dengan Bunga, setelah LS mengancam akan menjadikannya seperti bangkai ayam.
Pelaku diduga mengancam membunuh kedua korban.
"Korban berusaha lari, akan tetapi diancam akan dijadikan seperti bangkai ayam, kemudian terlapor menarik tangan korban lalu melakukan tindakan tak senonoh," tulis rilis resmi Polres Baubau.
Korban Melawan
Peristiwa ini dilaporkan oleh orangtua salah satu korban kepada Polres Baubau pada 16 Februari 2022.
Laporan korban sesuai laporan polisi nomor: LP/B/26/II/2022/SPKT/RES BB/ POLDA SULTRA, tanggal 16 Februari 2022.
Menurut keterangan saksi dan korban dalam keterangannya di Polres Baubau, mengatakan bahwa kedua korban berusaha melawan namun tidak berdaya dengan kekuatan pelaku.
Baca juga: Pria Beristri Rudapaksa Wanita Penjual Bakso Bakar di Sumsel, Pelaku Bawa Korban ke Tengah Hutan
Selain diancam dibunuh, korban juga kesulitan melarikan diri karena pada saat itu kondisi di dalam hutan sangat gelap.
Meski didesak "jangan pernah bercerita kepada orang lain, kalau tidak akan dijadikan seperti bangkai ayam", korban tetap menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.
Menurut rilis Polres Baubau, pelaku mengaku merasakan sangat sakit pada bagian vitalnya.
Juga pelaku yang masih di bawa umur akan rentan dengan trauma akibat perbuatan pelaku.
Alhasil, kepolisian langsung menangkap pelaku setelah korban melaporkan peristiwa tersebut.
Jeratan Hukuman Pada Pelaku