Minggu, 5 Oktober 2025

Warga Palembang Ini Habisi Temannya Karena Tidak Terima Kalah Judi

Dani Gondrong (49) membunuh Abdul Hafiz (34) karena tidak terima kalah judi.

Editor: Erik S
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi pembunuhan Dani Gondrong (49) membunuh Abdul Hafiz (34) karena tidak terima kalah judi. 

Kompol Tri mengatakan, atas perbuatan tersebut, tersangka terancam dijerat dengan pasal
berlapis yakni 340, 338, atau 351 ayat 3.

"Dalam waktu dekat sudah lengkap (berkas perkaranya), kita akan segera limpahkan kepada jaksa penuntut umum," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Dani Gondrong nampak lebih banyak menundukkan kepala selama proses rekonstruksi berlangsung.

Diberitakan sebelumnya, Warga di Lorong Fajar Kelurahan Kuto Batu Kecamatan IT 2 Palembang dihebohkan dengan tewasnya seorang pria akibat pembunuhan, Minggu (23/1/2022) sore.

Baca juga: Kisah Asmara di Balik Pembunuhan Koki Muda di Ulujami, Terungkap Pengorbanan Lelih Perjuangkan Cinta

Pria itu diketahui bernama Abdul Hafiz (34) seorang tukang parkir yang tinggal di Perumahan Yuka Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang.

Video saat polisi mengevakuasi korban tersebar luas dan viral di sosial media. (Penulis: Shinta Dwi Anggraini)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dani Bunuh Temannya Pasal Kalah Main Judi, Rekonstruksi Pembunuhan di Kuto Batu

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved