Warga Palembang Ini Habisi Temannya Karena Tidak Terima Kalah Judi
Dani Gondrong (49) membunuh Abdul Hafiz (34) karena tidak terima kalah judi.
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dani Gondrong (49) membunuh Abdul Hafiz (34) karena tidak terima kalah judi.
Fakta tersebut terungkap saat Polrestabes Palembang Sumatera Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Kelurahan Kuto Batu, Sabtu (19/2/2022).
Bertempat di halaman Polrestabes, rekonstruksi ini menghadirkan langsung tersangka Mardani alias Dani Gondrong (49) yang membunuh Abdul Hafiz (34), temannya saat bermain judi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail mengatakan, sebanyak 22 adegan diperankan oleh tersangka dalam rekonstruksi ini.
"Proses rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara ini yang proses hukumnya masih berjalan," ujarnya.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Siswa SMA Negeri 4 Medan Belum Ditangkap
Dari proses rekonstruksi, diketahui pembunuhan itu terjadi lantaran tersangka
tak terima kalah bermain judi kartu remi dengan korban.
Kesal dengan kekalahan itu, tersangka lalu meminta kembali uangnya yang sudah dikeluarkan saat bermain judi.
Sontak saja permintaan itu ditolak oleh korban sehingga cek-cok tak dapat dihindari.
Masih dalam suasana hati yang emosi, tersangka lalu meminta uang Rp.50 ribu ke korban.
Namun korban hanya bersedia mengeluarkan uang Rp.10 ribu sembari juga mengeluarkan kalimat bernada tantangan ke tersangka.
Tersangka yang sedari awal sudah terlanjur emosi, kemudian berlari ke rumah temannya untuk mengambil pisau.
Baca juga: Setelah 39 Hari, Pelaku Pembunuhan Bos Elpiji di Surabaya Ditangkap Polisi
Korban sempat diperingatkan oleh temannya yang lain agar segera pergi namun saran itu tak digubris.
Hanya berselang sekira dua menit, tersangka yang sudah membawa pisau kemudian berlari ke arah korban dan tanpa pikir panjang lalu menghujamkan senjata itu ke tubuh korban.
Mengalami tiga luka tusuk di bagian dada, nyawa korban akhirnya tak bisa diselamatkan.
Kompol Tri mengatakan, atas perbuatan tersebut, tersangka terancam dijerat dengan pasal
berlapis yakni 340, 338, atau 351 ayat 3.
"Dalam waktu dekat sudah lengkap (berkas perkaranya), kita akan segera limpahkan kepada jaksa penuntut umum," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Dani Gondrong nampak lebih banyak menundukkan kepala selama proses rekonstruksi berlangsung.
Diberitakan sebelumnya, Warga di Lorong Fajar Kelurahan Kuto Batu Kecamatan IT 2 Palembang dihebohkan dengan tewasnya seorang pria akibat pembunuhan, Minggu (23/1/2022) sore.
Baca juga: Kisah Asmara di Balik Pembunuhan Koki Muda di Ulujami, Terungkap Pengorbanan Lelih Perjuangkan Cinta
Pria itu diketahui bernama Abdul Hafiz (34) seorang tukang parkir yang tinggal di Perumahan Yuka Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang.
Video saat polisi mengevakuasi korban tersebar luas dan viral di sosial media. (Penulis: Shinta Dwi Anggraini)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dani Bunuh Temannya Pasal Kalah Main Judi, Rekonstruksi Pembunuhan di Kuto Batu