Pria di Purbalingga Ngamuk Setelah Diceraikan Istri, Perabotan Dirusak
Kejadian tersebut dipicu rasa marah karena sang istri menggugat cerai. Padahal, SM mengaku masih mencitai Fitriani.
Editor:
Hasanudin Aco
Berdasarkan pengakuan SM, kejadian tersebut dipicu rasa marah karena sang istri menggugat cerai.
Padahal, SM mengaku masih mencitai Fitriani.
Wakapolres menambahkan, SM akan dijerat Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran.
Dia terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)