Jumat, 3 Oktober 2025

Pria di Purbalingga Ngamuk Setelah Diceraikan Istri, Perabotan Dirusak

Kejadian tersebut dipicu rasa marah karena sang istri menggugat cerai. Padahal, SM mengaku masih mencitai Fitriani.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto Pria di Purbalingga Ngamuk Setelah Diceraikan Istri, Perabotan Dirusak
net
Ilustrasi

Berdasarkan pengakuan SM, kejadian tersebut dipicu rasa marah karena sang istri menggugat cerai.

Padahal, SM mengaku masih mencitai Fitriani.

Wakapolres menambahkan, SM akan dijerat Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran.

Dia terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Marah Diceraikan, Warga Purbalingga Bakar Barang-barang Istri. Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved