Jumat, 3 Oktober 2025

2 Oknum Polisi Penjual 80 Amunisi kepada KKB Papua Dituntut 6 Tahun Penjara

Sejak menjabat Kajari Nabire pada Maret 2021, Muhammad Rizal sudah menangani empat kasus terkait jual beli senjata api dan amunisi

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun-Papua.com/Istimewa
SIDANG - Dua oknum polisi dituntut hukuman enam tahun penjara atas kasus penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Nabire, Papua. Kedua terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nabire, Kamis (17/2/2022). 

Ia sehari-hari bertugas di Polres Nabire sedangkan Bripda AS saat itu adalah berstatus anggota Polres Yapen.

Dari tangan keduanya didapati uang tunai Rp 12 juta yang saat itu diduga sebagai hasil penjualan 80 butir amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul BREAKING NEWS: Dua Oknum Polisi Penjual Amunisi ke KKB Papua Dituntut 6 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved