Seorang Ibu di Jawa Barat Kehilangan Bayi yang Baru Saja Dilahirkannya
Peristiwa itu menimpa warga Kampung Rawapeneng, Desa Linggamulya, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Tak dinyana, isi dari surat itu ternyata berbunyi soal pengalihan hak asuh anak kepada pasangan A dan D.
‘Dijual’ Rp 25 Juta
Unung dan Pipin mengaku tak ingin memberikan anak keempatnya itu kepada orang lain.
Ketika meminta balik, ternyata mereka dipersulit oleh syarat yang diajukan keluarga D.
D dan A ‘menjual’ anaknya itu kepada Unung dan Pipin sebesar Rp 25 juta.
"Mereka bilang bayi boleh diambil asalkan membayar ganti rugi perawatan selama ini sebesar Rp 25,3 juta," kata Unung.
Syarat itu tentu berat dan aneh.
Sebab, bayi itu merupakan darah daging Unung dan Pipin sendiri.
Selain itu, Unung tak punya uang sebesar itu lantaran penghasilan Pipin tak menentu.
Mereka akhirnya melaporkan kejadian itu kepada KPAID Kabupaten Tasikmalaya.
Rencananya, mereka diadakan mediasi bagi kedua pihak yang bertikai.
"Rencananya besok (Kamis 17/2, Red) kami akan berangkat ke rumah pasangan suami istri A dan D untuk membawa bayi dan menyerahkannya kepada pasangan yang berhak," ujar Ketua KPAID Tasikmalaya, Ato Rinanto.
"Namun jika tiba-tiba terjadi diluar kesepakatan semula, dan bayi tak bisa diambil, kasus ini akan kami adukan ke polisi,” katanya lagi.
Menurut Ato, pihaknya telah menemukan beberapa unsur pelanggaran hukum yang dilakukan keluarga A dan D.
"Karenanya jika besok tidak selesai, kami langsung mengadukan kasus ini ke Polres Tasikmalaya Kota," ujar Ato.