Sabtu, 4 Oktober 2025

Tahanan Tewas di Polsek Lubuklinggau Sumsel: Keluarga Kembalikan Beras dan Uang, Ini Alasannya

Beras dan uang tunai dikembalikan sebagai bentuk protes karena tidak terima keluarganya meninggal dengan cara tidak wajar

Editor: Erik S
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Dewi Kartika, anak Hermanto tahanan yang tewas penuh lebam ditemui di Polsek Lubuklinggau Utara, Rabu (16/2/202). Keluarga meminta agar kasus tewasnya Hermanto bisa diusut tuntas 

TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Keluarga Hermanto mengembalikan bantuan beras dan uang tunai yang diberikan Polsek Lubuklinggau Utara, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Hermanto adalah tahanan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang tewas penuh lebam saat diamankan di Polsek Lubuklinggau Utara, Rabu (16/2/2022).

Dewi Kartika anak Hermanto mengatakan bantuan beras dan uang tunai dikembalikan sebagai bentuk protes karena tidak terima keluarganya meninggal dengan cara tidak wajar.

"Kami tidak terima cara mereka (polisi) memberikan bantuan, beras itu tiba-tiba ada di depan rumah bersamaan dengan ayah kami diantar ke rumah," ungkap Dewi saat berada di Polsek Lubuklinggau Utara, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Takut Ditembak, Pencuri Motor di Lubuklinggau Ini Pilih Menyerahkan Diri

Awalnya keluarga mengira beras itu merupakan pemberian pelayat yang datang ke rumah, karena beras itu ditemukan berada di pinggir jalan kemudian dibawa masuk oleh pihak keluarga.

"Setelah kami tanya-tanya katanya itu bantuan dari Polsek Lubuklinggau Utara, itulah kami kembalikan karena kami tidak terima," ujarnya.

Jenazah Hermanto (45), seorang tahanan Polsek Lubuklinggau Utara dengan kondisi lebam di tubuh saat dibawa ke RS Sobirin, Lubuklinggau, Selasa (15/2/2022)
Jenazah Hermanto (45), seorang tahanan Polsek Lubuklinggau Utara dengan kondisi lebam di tubuh saat dibawa ke RS Sobirin, Lubuklinggau, Selasa (15/2/2022) (TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS)

Selain mengembalikan bantuan beras, Kartika datang bersama ibu tirinya Iin Darmawanti dan keluarganya memastikan proses hukum para pelaku penganiaya suaminya tetap jalan.

"Kami minta para polisi yang melakukan penganiayaan itu dihukum setimpal supaya sama merasakan, kami minta para penganiaya itu dihukum seadil-adilnya," ungkapnya.

Sementara Iin Darmawanti istri Hermanto meminta semua pihak yang bisa membantu proses hukum ini untuk ikut terlibat, menurutnya mereka hanya orang susah yang butuh keadilan.

"Siapa pun yang bisa bantu kami minta bantu, pak Jokowi tolong dibantu suami saya pak, tolong pak dituntaskan pak, negara ini negara hukum mereka harus dihukum," ujarnya.

Baca juga: Tersangka Kasus Narkoba Meninggal di Tahanan, Begini Penjelasan Kapolres Cilegon

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Sudarno membenarkan bila pihak keluarga telah mengembalikan bantuan yang diberikan oleh pihak Polsek Lubuklinggau Utara.

"Mereka tadi (keluarga) sudah bertemu kami dan sudah mengobrol, kami juga sudah menjelaskan bahwa proses telah berjalan pihak keluarga juga sudah menerima penjelasan kami," ungkapnya.

Kemudian ada pihak keluarga yang mempertanyakan proses hukum, pihaknya menegaskan bila proses hukum tetap jalan dan saat ini anggota yang melakukan penyidikan kemarin sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak propam.

"Kami pastikan proses hukumnya jalan, anggota sekarang sedang dalam pemeriksaan pihak Propam Polres Lubuklinggau," tambahnya.

Penjelasan polisi

Polisi memastikan proses hukum meninggalnya Hermanto terus berjalan.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Sudarno menyampaikan, proses hukum untuk anggota yang melakukan kesalahan terus berjalan.

Baca juga: Tahanan Kasus Narkoba di Rutan Sampang Madura Gunakan Dua Batang Sikat Gigi Jebol Dinding

"Untuk saat ini kami jelaskan sebagaimana permintaan keluarga kami sampai bahwa anggota sudah diproses di Propam Polres Lubuklinggau," kata Sudarno pada wartawan, Rabu (16/2/2022).

Sudarno pun meminta pihak keluarga tenang, dan meminta proses hukumnya dipercayakan kepada pihak kepolisian karena kasus ini sudah ditangani oleh Propam Polres Lubuklinggau.

"Kalau pun ada kesalahan sudah ditangani propam, dan anggota sudah dilakukan pemeriksaan. Itu juga sudah kami sampaikan dengan keluarga, mereka juga sudah mau menerima," ungkapnya.

Sudarno menambahkan, bila pihaknya juga sudah menerima pengembalian santunan beras dan uang tunai yang mereka berikan kepada keluarga Hermanto kemarin.

"Kemudian untuk Hp belum kami kembalikan karena waktunya belum tepat, karena Hp itu diamankan bersamaan dengan Hermanto diamankan," tambahnya.

Baca juga: Tahanan Kasus Narkoba Melarikan diri dari Rutan Sampang Madura

Sementara, Iin Darmawanti istri Hermanto pun meminta semua pihak yang bisa membantu proses hukum ini untuk ikut terlibat, menurutnya mereka hanya orang susah yang butuh keadilan.

"Siapa pun yang bisa bantu kami minta bantu, Pak Jokowi tolong dibantu suami saya Pak. Tolong Pak dituntaskan Pak, negara ini negara hukum mereka harus dihukum," ujarnya.

LBH siap dampingi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang mengungkapkan siap mendampingi keluarga Hermanto.

"LBH Palembang, siap dampingi keluarga korban jika keluarga korban datang ke kantor," kata Kepala Divisi Advokasi LBH Palembang Fribertson Parulian Samosir, Rabu (16/2/2022).

Menurutnya, keluarga korban bisa melaporkannya dugaan penganiayaan oleh oknum polisi ke Propam Polres Lubuk Linggau atau setingkat lebih tinggi yaitu Polda Sumsel.

"Jika tahanan tersebut masih dalam proses penyidikan kepolisian maka dapat dilaporkan ke Propam Polres atau setingkat lebih tinggi (Polda Sumsel)," jelasnya.

Baca juga: Dokter Tirta Ngaku Dihubungi Adam Deni dari Tahanan, Kuasa Hukum Membantah dan akan Beri Somasi

Diungkapkan Samosir, apa yang dilakukan oknum aparat kepolisian yang diduga telah menganiaya tahanan (korban), merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan UU nomor 5 tahun 1998

Perkap Polri Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi dan standar HAM, dalam penyelenggaraan tugas Polri Pasal 11 huruf b.

"Ini juga dapat dilaporkan ke Komnas HAM RI dan Kompolnas RI," tuturnya.

Ia pun mengingatkan kepada keluarga korban, jika hendak melaporkan kasus ini agar menjadi terang benderang, agar korban menyiapkan bukti- bukti pendukung adanya penganiayaan.

"Sebaiknya dilaporkan, untuk melaporkan bawa hasil visum dan bawa saksi, sebelum dikebumikan sebaiknya divisum terlebih dahulu," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul 'Kami Tidak Terima', Keluarga Tahanan Tewas di Polsek Kembalikan Beras dan Uang Tunai dari Polisi

dan

Polsek Lubuklinggau Utara Periksa Anggota Polisi yang Tangkap Hermanto,Tahanan Tewas Penuh Lebam

.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved