Jumat, 3 Oktober 2025

Guru Rudapaksa Santri

DAFTAR Putusan Hakim untuk Herry Wirawan: Penjara Seumur Hidup, Anak Korban Diasuh Pemprov Jabar

Pengadilan Negeri Bandung telah menggelar sidang vonis bagi terdakwa tindak asusila pada 13 santriwati, Herry Wirawan pada hari ini Selasa (15/2/2022)

Editor: Daryono
Humas Kejati Jabar via TribunJabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

Sebanyak 13 santriwati tersebut dirudapaksa Herry di beragam tempat, di antaranya ada di Rumah Tahfiz Madani, apartemen, hingga hotel.

Modusnya Herry memanggil para korban ke kamar untuk dipijat atau mengobrol, lalu merudapaksa korban.

Baca juga: Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati Dikabulkan

Tindakan asusila yang dilakukan Herry Wirawan sejak tahun 2016-2021 tersebut menyebabkan korban hamil hingga ada yang sudah melahirkan.

Parahnya, bayi-bayi yang dilahirkan oleh sembilan orang santriwati ini justru dimanfaatkan Herry untuk meminta sumbangan.

Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk para santriwati pun diselewengkan oleh Herry.

Tak hanya itu, para santriwati ini ternyata juga dipaksa untuk menjadi kuli bangunan untuk membangun salah satu gedung pesantren.

Baca juga: Sidang Vonis Herry Wirawan Digelar Hari Ini, Keluarga Korban Berharap Dihukum Mati

Keluarga Korban Berharap Herry Wirawan Dihukum Mati

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, keluarga korban asal Garut, Jawa Barat, (AN) menginginkan Herry Wirawan untuk dihukum mati sebagai ganjaran atas tindak asusila yang telah dilakukannya pada 13 orang santrinya.

Meskipun AN mengakui rasa sakit korban tetap tidak akan terobati dengan putusan hukuman mati tersebut.

Namun bagi keluarga korban, hukuman mati ini memang pantas diberikan kepada Herry.

"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," kata AN, Senin (14/2/2022).

Menurut AN, pihak keluarga saat ini hanya bisa berdoa agar keadilan ditegakkan.

Baca juga: Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati Dikabulkan

Guru bejat Herry Wirawan yang telah merampas masa depan korban, menurutnya, tidak pantas dihukum ringan.

Hukuman berat terhadap pelaku juga akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," ungkap dia.

Setelah mencuat ke publik, kasus rudapaksa yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu mendapat banyak perhatian dari elemen masyarakat.

Perilaku bejat tersebut dikecam sedemikian rupa dan menjadi kabar yang mengagetkan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Sidqi Al Ghifari)

Baca berita lainnya terkait Guru Rudapaksa Santri.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved