Gelapkan 19 Kg Sabu, 3 Oknum Polisi Polres Tanjungbalai Sumut Divonis Mati
Ketiganya divonis mati karena menggelapkan sabu seberat 19 kilogram dari hasil tangkapan.
Editor:
Erik S
net
Ilustrasi
Tiga oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungbalai Sumatera Utara divonis mati terkait kasus narkoba
Satu jam kemudian, Agung menghubungi Boyot (DPO) dan menjual sabu seberat lima kilogram dengan harga Rp 1 miliar dan disetujui oleh Waryono. Namun, Boyot baru membayar Rp 600 juta kepada Agung dengan lima kali tahap.
Setelah berhasil menjual sabu, Tuharno dan Khoirudin, menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Syahril untuk uang rusa (Kibus). (Alif Al Qadri Harahap)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PENJELASAN Hakim Beri Vonis Mati untuk Tiga Polisi yang Gelapkan Sabu 19 Kilogram di Tanjungbalai