Jumat, 3 Oktober 2025

Gelapkan 19 Kg Sabu, 3 Oknum Polisi Polres Tanjungbalai Sumut Divonis Mati

Ketiganya divonis mati karena menggelapkan sabu seberat 19 kilogram dari hasil tangkapan.

Editor: Erik S
net
Ilustrasi Tiga oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungbalai Sumatera Utara divonis mati terkait kasus narkoba 

Satu jam kemudian, Agung menghubungi Boyot (DPO) dan menjual sabu seberat lima kilogram dengan harga Rp 1 miliar dan disetujui oleh Waryono. Namun, Boyot baru membayar Rp 600 juta kepada Agung dengan lima kali tahap.

Setelah berhasil menjual sabu, Tuharno dan Khoirudin, menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Syahril untuk uang rusa (Kibus). (Alif Al Qadri Harahap)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PENJELASAN Hakim Beri Vonis Mati untuk Tiga Polisi yang Gelapkan Sabu 19 Kilogram di Tanjungbalai

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved