Kronologi Remaja Kelahiran 2005 di Siak Rudapaksa dan Bunuh Mantan Pacar, Pelaku Akting Jebak Korban
Berikut kronologi remaja kelahiran 2005 di Siak rudapaksa dan bunuh mantan pacar, pelaku akting jebak korban.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut kronologi remaja kelahiran 2005 di Kabupaten Siak, Riau nekat merudapaksa mantan pacarnya di kebun sawit.
Bahkan, pelaku berinisial SAS yang baru berusia 16 tahun ini membunuh korban secara sadis.
Korban diketahui dijebak oleh pelaku, dicekik, dicabuli hingga dihabisi nyawanya.
Dalam kondisi tak berdaya, korban pun dibuang ke semak-semak oleh pelaku.
Saat sebelum ditinggal, pelaku juga memutus urat nadi korban.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto mengurai kronologi pembunuhan hingga pengungkapan kasus ini, Senin (7/2/2022) kepada media massa.
Baca juga: Aksi Sadis Seorang Remaja di Siak Rudapaksa dan Bunuh Siswi SMA di Kebun Sawit, Pelaku Jebak Korban
Berawal Pinjam Uang
Menurut Kapolres, korban berinisial VRM berusia 16 tahun atau sebaya dengan pelaku.
Awalnya, korban berencana meminjam uang kepada AM, teman pelaku.
"Pada Rabu 2 Februari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, korban VRM chating di messenger akun FB dengan pria AM," kata Kapolres.
"Korban berencana meminjam uang, namun yang memegang Ponsel AM adalah SAS (pelaku)."
"Kemudian SAS mengaku sebagai AM atau Arya dan mengajak chatting di FB-nya," ujar AKBP Gunar, dikutip dari Tribun Pekanbaru.
Pelaku SAS menggunakan HP milik AM dan mengaktifkan FB pribadinya di HP itu.
Kemudian langsung chating di massenger akun FB milik pelaku dengan VRM.
VRM berencana meminjam uang Rp 500.000 untuk membayar utang.
Baca juga: Gadis Dirudapaksa Lalu Dibunuh Mantan Pacar saat Ingin Pinjam Uang, Jasad Dikubur di Kebun Sawit
Dijebak Pelaku di Kebun Sawit
Kemudian pelaku SAS ini mengatakan, 'datang ajalah ke sini, nanti aku kasi pinjamannya' kepada korban.
Kemudian pelaku minta dijemput di dekat rumah AM di jalan Siak -Buton, Pasar Tuah Sekato, Benteng Hulu, Mempura.
Sekira pukul 17.30 WIB, VRM datang seorang diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah.
Ia berhenti di simpang rumah AM lalu dihampiri SAS.

SAS kemudian mendatangi AM untuk meminjam uang sebesar Rp10.000 dengan alasan untuk membeli bensin.
Akhirnya AM memberikan uang Rp10.000 tersebut.
Kemudian pelaku membonceng korban dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Pelaku lalu membawa korban ke arah kebun sawit milik kakeknya di RT 02 RW 01, kampung Benteng Hilir, yang menjadi TKP.
Pelaku Berakting Menemui Ibunya
SAS beralasan akan menemui ibunya di kebun sawit untuk meminta uang sebesar Rp 500.000 yang akan dipinjamkan ke VRM.
SAS kemudian memberhentikan sepeda motor di tepi jalan dekat TKP, lalu dia masuk sendiri ke dalam kebun sawit.
"Alasan pelaku ini untuk menjumpai ibunya yang lagi berada di kebun sawit, sementara korban menunggu di motor," kata Gunar.
Tidak lama kemudian, SAS pun keluar dari kebun sawit namun tidak membawa uang tersebut.
Pelaku justru berakting dan mengatakan kepada korban, ibunya ada di pondok kebun sawit dan mau memberikan uang jika bertemu langsung dengan orang yang meminjam.
"Ibu ada di pondok, ibu mau kasih uangnya kalau ketemu sama orangnya," kata pelaku sebagaimana dituturkan AKBP Gunar.
Baca juga: FAKTA Gadis Dirudapaksa dan Dibunuh dengan Sadis oleh Mantan Pacar, Jasad Dikubur di Kebun Sawit
Korban Dicekik dan Diikat Mulutnya
Tanpa menaruh rasa curiga, VRM akhirnya masuklah kedalam kebun bersama SAS itu.
Setelah tiba di pondok, SAS langsung mencekik korban dalam posisi berdiri dari arah belakang.
Setelah VRM lemas, SAS menidurkan korban di dalam pondok itu lalu mengikat mulut korban.
Kain untun mengikat korban ini ternyata sudah disediakan pelaku di perutnya.
"Tujuannya mengikat mulut korban agar korban tidak berteriak," kata dia.
Saat itu, SAS melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban yang tidak berdaya.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, SAS kembali mencekik korban.
Kala itu posisi korban telentang hingga tidak bergerak lagi.

"Kemudian pelaku menarik tangan korban dari atas pondok hingga korban terjatuh," kata AKBP Gunar.
Pelaku SAS ini mengangkat korban sekitar 20 meter dari posisi pondok.
Pelaku memotong urat nadi tangan kanan korban dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan pelaku dari awal.
Kemudian pelaku membawa mayat korban ke semak-semak dan menutupi mayat korban dengan dahan kayu.
Pelaku juga membuang celana korban ke parit di TKP dan membawa HP milik korban.
Pelaku lalu menyembunyikan sepeda motor korban di kebun milik warga yang tak jauh dari TKP.
Pelaku Kuburkan Jasad Korban
Pada Kamis sekira pukul 07.00 WIB, pelaku sempat kembali ke TKP.
Ia meminjam cangkul milik warga lalu menggunakan cangkul itu untuk menguburkan mayat korban di TKP.
Pada Minggu (6/2/2022) sekira pukul 14.00 WIB, seorang petani inisial HD, yang merupakan ayah tiri SAS mencium bau bangkai dan mencurigai ada mayat di kebun tempat dia bekerja.
Setelah mengetahui ada mayat ia melaporkan temuannya kepada warga sekitar.
"Kemudian mayat korban dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara untuk di autopsi," kata AKBP Gunar.
Baca juga: Gadis yang Ditemukan Tewas di Sawah Ternyata Dibunuh Pacar, Cemburu Korban Sibuk dengan HP-nya
Pelaku Ditangkap dan Terancam 20 Tahun Penjara
Polres Siak bergerak cepat untuk mengungkap kasus pembunuhan ini.
Setelah melakukan olah TKP dan wawancara para saksi, kemudian tim Opsnal Polres Siak melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pada Minggu, 6 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB, pelaku SAS berhasil ditangkap di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura.
"Selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti interogasi pelaku, kemudian pelaku mengakui perbuatan seorang diri tanpa diketahui oleh orang lain maupun teman-teman korban," kata AKBP Ganar.

SAS merupakan remaja putra masih berumur 16 tahun namun putus sekolah.
SAS tinggal bersama orang tuanya di Jalan Setia RT 03 RW 02 Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana.
Ancaman hukumannya penjara paling singkat 10 tahun 10 dan paling lama 20 tahun atau dipidana mati atau seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Fakta-fakta Pembunuhan di Siak, Berawal dari Pinjam Uang, Akting Pelaku sampai Aksi Sadis
(Tribunnews.com/Maliana, Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)