Senin, 6 Oktober 2025

Dua Remaja Berusia 16 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan, Polisi hanya Kenakan Wajib Lapor

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menerima hasil visum korban yakni ditemukan luka robek lama pada bagian selaput dara korban

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya 

Setelah arak didapatkan, korban pun diajak untuk meminum arak tersebut di sebuah penginapan. Ajakan untuk meminum arak sempat ditolak sebelumnya ditolak oleh korban.

Namun karena dipaksa, korban akhirnya bersedia untuk menenggak arak tersebut, secara bergiliran dengan kedua pelaku.

Akibat pengaruh minuman beralkohol, korban pun tidak sadarkan diri . Saat itu lah kedua pelaku menyetubuhi korban.

Selain itu, kedua pelaku juga sempat merekam korban yang dalam kondisi tidak mengenakan busana.

Hingga akhirnya video itu tersebar di WhatsApp milik teman-teman sekolahnya.

Kasus ini akhirnya baru diketahui oleh polisi pada Januari lalu, setelah mengetahui adanya sebaran video korban. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Dua Pelaku Persetubuhan Siswi SMP di Gerokgak Buleleng Ditetapkan Tersangka

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved