Jumat, 3 Oktober 2025

ASN Kemenag di Mamuju Cabuli 7 Santriwati, Pelaku Ancam Menggunakan Air Gun

Aparat kepolisian berhasil menangkap AR saat berada di rumahnya di Kecamatan Mamuju, Sabtu (5/2/2022) sekira pukul 03.00 WITA

Editor: Eko Sutriyanto
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN - Pimpinan Madrasah di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial AR (47) jadi tersangka kasus tindak pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Pimpinan Madrasah di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial AR (47) jadi tersangka kasus tindak pencabulan.

Korbannya  7 santriwatinya.

Pelaku diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementrian Agama (Kemenag).

Aparat kepolisian berhasil menangkap AR saat berada di rumahnya di Kecamatan Mamuju, Sabtu (5/2/2022) sekira pukul 03.00 WITA.

Ia digiring ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan.

Kini AR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Polresta Mamuju.

Baca juga: Santri di Bener Meriah Jadi Korban Pencabulan Gurunya, Korban Lapor Orangtua Usai 6 Kali Dicabuli

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arif Setiawan

"Sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan," ujar AKP Pandu, Minggu (6/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunSulbar.com.

Terkait keterlibatan pihak lainnya, AKP Pandu menyebutkan bahwa untuk saat ini belum ada.

"Untuk sementara belum, namun kasus ini masih didalami," sebut AKP Pandu.

Adapun dalam kasus pencabulan oleh seorang ASN Kemenag ini, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi yakni 7 santriwati dan 2orang guru yang mengajar di Madrasah tersebut.

Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka AR dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 76 E.

Pimpinan Madrasah tersebut terancam pidana penjara selama 5 sampai 15 tahun.

Ancam Korban dengan Air Gun

AKP Pandu juga menuturkan bahwa untuk menutupi aksi bejatnya itu, tersangka AR diduga mengancam para korban dengan senjata jenis Air Gun.

Hal tersebut berdasarkan dari pengakuan para santriwati korban pencabulan AR.

Baca juga: Gadis Berusia 12 Tahun di Banyumas Jadi Korban Pencabulan Pria yang Dikenalnya di Sosial Media

"Pelaku ini sempat beberapa kali melakukan pengancaman kepada korban. Apabila ribut terkait perbuatan cabul ini maka diancaman akan dibunuh menggunakan Air Gun," beber AKP Pandu di Polresta Mamuju, Sabtu (5/2/2022), seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunSulbar.com.

AKP Pandu pun menuturkan bahwa pihaknya kini masih mendalami izin kepemilikan senjata jenis Air Gun oleh tersangka AR tersebut.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunSulbar.com/Fahrun Ramli/Abd Rahman)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pimpinan Madrasah Berstatus ASN Kemenag di Mamuju Cabuli 7 Santriwati, Ancam Korban dengan Air Gun

Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved