Selasa, 7 Oktober 2025

Susi Air di Malinau

Beda Penjelasan Kuasa Hukum Susi Air dan Pemda Malinau soal Duduk Perkara Penarikan Paksa Pesawat

Kuasa hukum Susi Air dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau membeberkan kronologi terkait penarikan paksa pesawat.

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Susi Air. Kuasa hukum Susi Air dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau membeberkan kronologi terkait penarikan paksa pesawat. 

TRIBUNNEWS.COM - Polemik penarikan pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara masih terus bergulir.

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, dan Sekretaris Daerah Malinau, Ernes Silvanus, memberikan pernyataan terkait penarikan paksa pesawat maskapai milik Susi Pudjiastuti.

Diketahui, pada Rabu (2/2/2022), mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengunggah video yang memperlihatkan pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh Satpol PP dari hanggar Bandara Malinau setelah selama 10 tahun sudah melayani penerbangan di wilayah Kaltara.

Dikutip dari TribunKaltara, Kepala Satpol PP, Damkar, dan Linmas Malinau, Kamran Daik, membenarkan pengeluaran pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau.

Ia mengungkapkan pihaknya mengeluarkan pesawat itu berdasarkan perintah dari atasan.

Tangkap layar pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Bandara Malinau, Rabu (2/2/2022).
Tangkap layar pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Bandara Malinau, Rabu (2/2/2022). (Twitter @susipudjiastuti)

Baca juga: Profil Susi Air, Maskapai Susi Pudjiastuti yang Pesawatnya Diusir dari Hanggar Malinau

Baca juga: Profil Wempi W Mawa, Bupati Malinau yang Tak Perpanjang Sewa Hanggar Susi Air, Berujung Pengeluaran

"Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah."

"Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan surat perintah kepada kami dari atasan," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu.

Lebih lanjut, Kamran menerangkan pengeluaran pesawat Susi Air sudah mendapatkan izin dari otoritas bandara.

Ia juga mengklaim momen dikeluarkannya pesawat Susi Air disaksikan enginer maskapai.

Kuasa Hukum Susi Air Sebut Izin Perpanjangan Ditolak

Pesawat Susi Air. Menggunakan dana APBN, pemerintah menggelontorkan sebanyak Rp 45 miliar anggaran untuk mensubsidi harga tiket penerbang perintis ke perbatasan
Pesawat Susi Air. Menggunakan dana APBN, pemerintah menggelontorkan sebanyak Rp 45 miliar anggaran untuk mensubsidi harga tiket penerbang perintis ke perbatasan (Tribunkaltim.co/Muhammad Arfan)

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, menerangkan duduk perkara mengapa pesawat Susi Air ditarik dari hanggar Bandara Malinau.

Ia mengatakan pihak Susi Air sudah melakukan upaya perpanjangan kontrak sewa hanggar yang habis pada November 2021 lalu, pada Bupati Malinau, Wempi W mawa.

Tetapi, Wempi disebut menolak perpanjangan tersebut dan justru memberikan sewa hanggar pada maskapai lain.

Menurut Donal, Wempi beralasan hanggar Bandara Malinau akan digunakan untuk kebutuhan lain.

Kendati demikian, saat Donal mencoba mengonfirmasi pada Wempi, orang nomor satu di Malinau ini mengaku tak pernah menerima surat permintaan perpanjangan kontrak sewa hanggar dari Susi Air.

Baca juga: Duduk Perkara Pesawat Susi Air Ditarik dari Hanggar Malinau, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Baca juga: Gubernur Kaltara Sebut Penarikan Pesawat Susi Air di Hanggar Malinau Murni Masalah Bisnis

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved