Usai Lakukan Pemeriksaan 6 Jam, Kejati Banten Mantan Pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta
Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, QAB diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan/atau pungli
Alasan penahanan dilakukan karena subjektif berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHP, yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti atau pengulangi tindak pidananya.
Adapun alasan objektifnya berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf A KUHP.
"Yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Bekas Pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta Jadi Tersangka, Langsung Ditahan Kejati Banten Selama 20 Hari