Selasa, 7 Oktober 2025

Usai Lakukan Pemeriksaan 6 Jam, Kejati Banten Mantan Pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta

Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, QAB diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan/atau pungli

Editor: Eko Sutriyanto
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan QAB sebagai tersangka kasus dugaan pungli kepada jasa kurir di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (3/2/2022). 

Alasan penahanan dilakukan karena subjektif berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHP, yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti atau pengulangi tindak pidananya.

Adapun alasan objektifnya berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf A KUHP.

"Yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Bekas Pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta Jadi Tersangka, Langsung Ditahan Kejati Banten Selama 20 Hari

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved