Tak Terima Dituduh Mencuri, Pria di Kapuas Tembak Teman dengan Senapan Angin
Kasus seorang pria tega tembak temannya sendiri dengan senapan angin terjadi di Kapuas Tengah, Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria tega tembak temannya sendiri dengan senapan angin terjadi di Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah BG.
Sementara korbannya pria 48 tahun berinisial SH.
Selain menembak SH, pelaku juga melukai korban dengan senjata tajam.
Adapun motif BG lantaran tak terima dituduh korban mencuri.
Kejadian sadis itu berlangsung di Jalan Lintas Timpah-Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Minggu (9/1/2022) malam lalu.
Baca juga: Remaja Dirudapaksa 5 Pemuda, 1 di Antaranya Pacar Korban, Kakak Dianiaya saat Minta Tanggung Jawab
Pelaku pun telah diamankan pihak berwajib, Senin (24/1/2022) sore lalu, di Desa Penda Muntei, wilayah Kapuas Tengah.
Kapolsek Kapuas Tengah, Iptu Rahmad Tuah dikonfirmasi, Sabtu (29/1/2022), membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku penganiyaan berat tersebut.
"Pelaku kami amankan di rumahnya sore itu," ucap Kapolsek Kapuas Tengah.

Selanjutnya pelaku pun dibawa ke Mapolsek guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil interogasi, pelaku ini mengaku tersinggung karena korban datang kepadanya dan menanyakan perihal kehilangan barang," ujarnya.
Di mana, saat itu, korban mendatangi pelaku untuk menanyakan apa melihat orang mengambil sesuatu (barang) miliknya.
Pelaku pun diduga tersinggung sembari berucap, "Kenapa aku yang dituduh".
Baca juga: Labrak Suami Bersama Wanita Pelakor, Anggota Bhayangkari Ini Diperiksa karena Dilaporkan Menganiaya
Selanjutnya pelaku masuk ke rumahnya dan keluar lagi dengan membawa senapan angin dan senjata tajam.
"Pelaku saat itu menembakkan senapan angin ke arah tubuh korban, mengenai dada kiri. Kemudian juga membacok lengan kiri korban," tandasnya.
Kejadian itu dilaporkan pihak korban ke Polsek Kapuas Tengah.
Unit Reskrim Polsek pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku bisa diamankan.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Penganiayaan di Kapuas, Tersinggung Perkataan Korban, Pelaku Tega Tembak Teman
(Tribunkalteng.com/Fadly Setia Rahman)