Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Pembunuhan Wartawan: Mantan Cawalkot Siantar Divonis Seumur Hidup, Ini Sikap Istri Korban

Mantan calon Wali Kota Pematang Siantar Sudjito divonis pidana penjara seumur hidup

Editor: Erik S
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Mantan Calon Wali Kota Siantar, Sudjito (kiri baju biru) bersama anak buahnya Yudi, saat menjalani sidang di PN Siantar 

Dalam persidangan terungkap, bahwa Marsal melakukan pemerasan terhadap Sudjito, selaku pemilik KTV Ferarri Siantar.

Marsal minta setoran Rp 12 juta, berdasarkan perhitungan dua butir pil ekstasi tiap malam.

Karena kesal, Sudjito lantas melakukan pertemuan dengan Yudi dan Praka Awaludin Siagian.

Setelah pertemuan itu, terjadilah pembunuhan terhadap Marsal.(tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Terbukti Terlibat dalam Kasus Pembunuhan, Mantan Calon Wali Kota Siantar Divonis Seumur Hidup

dan

Mantan Calon Wali Kota Siantar Akui Ada Sebut 'Bedil' ke Perencana Pembunuh Wartawan

Penulis: Alija Magribi

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved