Jumat, 3 Oktober 2025

Wanita Berusia 14 Tahun di Majalengka Dicabuli 11 Bocah, 10 Pelaku Masih di Bawah Umur

Seorang anak dikembalikan ke orang atau mengikut sertakannya dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah selama 6 bulan

Editor: Eko Sutriyanto
ist
Ilustrasi pencabulan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Eki Yulianto 

TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Sebanyak 11 remaja ditangkap karena terlibat rudapaksa anak di bawah umur.

Mirisnya, hanya seorang dewasa, 10 orang lainnya masih di bawah umur. 

Saat melakukan aksinya, pelaku mengajak korban berusia 14 tahun jalan-jalan dan dikasih minuman keras.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, pencabulan itu berawal dari ajakan salah satu pelaku, Anton Asuta (18) warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka menjemput korban pada 16 Oktober 2021 lalu.

Dalam perjalanan itu, tersangka mengajak korban ke area tanggul pesawahan di Desa Kertasari, Kecamatan Ligung.

"Saat di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku menghubungi teman-temannya," ujar AKBP Edwin Affandi kepada media, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Sepeda Listrik Buatan Majalengka Akan Diproduksi Massal: Lihat Fotonya Dipakai Sandiaga Uno

Saat para pelaku sudah berdatangan, lanjut dia, korban dicekoki miras jenis ciu.

Dalam kondisi mabuk, korban digilir oleh para pelaku yang masih ABG itu.

"Mereka bergilir melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku Anton sempat merekam aksi itu," ucapnya.

Kasus itu terungkap, korban menceritakan musibah yang dialaminya kepada anggota keluarganya.

Pada 19 Desember 2021, anggota keluarga korban melaporkannya ke pihak yang berwajib.

"Akhirnya, selama dua bulan kami mendalami kasus, terungkap para pelaku berjumlah 11 orang.

Mereka adalah Anton Asuta (18), SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), M (15), RK (15), RMF (13), AJF (15) dan AA (12)," jelas dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang beragam.

RK (15), RMF (13) dan AJF (15), dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Mereka diketahui melakukan rudapaksa.

Adapun, Anton Asuta, SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), dan M (15) dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Tujuh orang itu diketahui melakukan rudapaksa.

"Dari 11 pelaku itu, saudara AA (12), dikembalikan kepada orang atau mengikut sertakannya dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah selama 6 bulan, karena menurut Undang-undang pelaku berusia 12 tahun ke bawah dikembalikan ke orang tua," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KASUS Miris di Majalengka, Usia 12 hingga 15 Tahun Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved