Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penipuan Investasi Bodong di Tuban Jatim: Kerugian Rp 4 M, Korban 60 Orang

Kasus bermula saat para korban yang menitipkan uangnya untuk investasi bodong senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah, meminta hasil keuntungan

Editor: Erik S
Istimewa/TribunJatim.com
Polisi menetapkan satu lagi tersangka kasus investasi bodong di Tuban. Tersangka tersebut merupakan reseller investasi bodong, Minggu (30/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus investasi bodong terjadi di Tuban, Jawa Timur.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah wanita muda atas nama Irwid/IR (22).

Irwid dan rekannya Fauzia (21) yang telah ditangkap sebelumnya telah menipu 60 orang.

Akibat ulah keduanya, total kerugian korban mencapai RP 4 miliar.

Kini, Irwid sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (29/1/2022) dan kini telah menghuni sel tahanan Mapolres Tuban.

Baca juga: Kades Ini Bantah Kabar Warga Desa Miliarder Tuban Kini Jatuh Miskin

"IR sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa saat dikonfirmasi, Minggu (30/1/2022).

Perwira pertama itu menjelaskan, kasus bermula saat para korban yang menitipkan uangnya untuk investasi bodong senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah, meminta hasil keuntungan atau profit kepada IR.

Namun IR menjawab masih menunggu pencairan dari Bilad, tersangka utama yang sudah ditahan lebih dulu di Mapolres Lamongan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah puluhan saksi dan juga korban diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan. Menurut para pelapor, kerugian mencapai Rp 2,4 miliar.

Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka dalam Kasus Investasi Bodong di Tuban

Namun dari data yang dikembangkan Satreskrim, kerugian yang dialami para korban sebanyak Rp 4 miliar lebih.

Alhasil, keterangan yang digali menguatkan peran reseller sebagai pelaku penipuan.

"Dari 60 korban yang kami lakukan pengembangan kerugian mencapai Rp 4.036.775.000," pungkasnya.

Atas tindakan yang dilakukan pelaku, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 372, 378 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Baca juga: Penuhi Pasar Ekspor Semen, SBI Mulai Pengembangan Pelabuhan Terminal Khusus di Tuban

Sebelumnya, Satreskrim Porles Tuban telah menetapkan Fauzia/FZ (21), warga Kelurahan Sidomulyo, Tuban, sebagai tersangka kasus investasi bodong di Tuban, Rabu (19/1/2022).

Dari hasil penyelidikan puluhan korbannya, kerugian mencapai kurang lebih Rp 570 juta.

Saat ditanya penyidik, FZ mengaku aliran dana atau aset dari hasil penipuan habis untuk disetorkan ke Bilad, jaringan utama asal Lamongan.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Wanita Sendangharjo Jadi Tersangka Investasi Bodong di Tuban, Polisi: Kerugian Capai Rp 4 M Lebih

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved