Minggu, 5 Oktober 2025

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Suntik Vaksin Kosong di Medan Adukan Penyebar Video

Kuasa hukum dokter G yang jadi tersangka kasus suntik vaksin kosong akan melaporkan pengunggah video

Editor: Erik S
https://www.instagram.com/inimedanbungg/
Tangkap layar video yang viral memperlihatkan seorang dokter diduga melakukan suntik vaksin Covid-19 kosong ke siswi SD di Kota Medan. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Dedek Wahyudi, kuasa hukum dokter G yang jadi tersangka kasus suntik vaksin kosong akan melaporkan pengunggah video tersebut ke media sosial.

Menurut Dedek, penyebar video diadukan menggunakan UU ITE.

"Kita akan tetap berencana melakukan pengaduan terhadap penyebar video yang membuat viral tersebut karena tanpa hak menyebarluaskan video itu. Kita akan adukan dengan pasal UU ITE," kata dia dikutip Tribunnews dari Tribun Medan, Sabtu (29/1/2022).

Terkait pasal yang dikenakan kepada kliennya, Dedek mengaku belum menerima dari polisi.

Baca juga: Kasus Suntik Vaksin Kosong di Medan: Dokter Jadi Tersangka hingga Komentar Wali Kota Bobby Nasution

"Belum tau karena belum menerima surat tersebut dari kepolisian mengenai pasal apa yang ditetapkan kepada klien kami," ujar Dedek

Namun kata Dedek penetapan itu lebih baik agar kasus tersebut menjadi lebih terang.

Dia pun mengatakan akan melakukan pendamping hukum terhadap kliennya tersebut.

"Baguslah dengan begitu kasus semakin terang. Jadi kita tau langkah seperti apa yang akan kita ambil. Selama ini kan kasusnya digantung antara lanjut dan dihentikan. Dan kita akan lakukan pendamping terhadap itu," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan dokter G menjadi tersangka lantaran diduga menyuntikkan vaksin kosong kepada murid SD dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara.

Meski begitu polisi belum menahan dokter G lantaran masih mendalamin unsur kelalaian atau kesenjangan dalam kasus tersebut.

Baca juga: Masih Ada Ketimpangan Cakupan Vaksin Covid-19 di Beberapa Daerah Indonesia

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan proses hukum kasus vaksin kosong ini naik ke tahap penyidikan.

"Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan dan saat ini untuk ke tingkat penyidikan. Dan sudah menetapkan tersangka satu orang saat ini yaitu dokter G," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (29/1/2022).

Baca juga: Buntut Dugaan Kasus Suntik Vaksin Kosong di Medan, Nakes Ancam Laporkan Pihak yang Viralkan Video

Polisi telah memeriksa kandungan tubuh anak tersebut melalui proses laboratorium dan hasil sementara tidak ada kandungan vaksin.

"Ternyata hasilnya kami sudah dapatkan dugaan kita memang tidak ditemukan, ada dugaan vaksin itu di dalam tubuh anak setelah divaksin kan," lanjutnya

(Anugrah Nasution)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DOKTER Penyuntik Vaksin Kosong Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum akan Adukan Penyebar Video

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved