Seorang Mahasiswa Aniaya Guru yang Hukum Keponakannya karena Merokok di Lingkungan Sekolah
Seorang mahasiswa di Kabupaten Janeponto, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan polisi setelah menganiaya seorang guru SMP.
Kanit Res juga menyebutkan, pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu sebenarnya hampir DO.
Baca juga: Pria Keturunan Jepang Tewas di Lokalisasi Sarkem Yogyakarta, Tiba-tiba Ambruk Usai Berhubungan Intim
Pasalnya SF malas mengikuti perkuliahan.
"Mahasiswa tapi sudah hampir DO sudah lama tidak masuk kuliah katanya," tukasnya.
Atas tindakannya, SF dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi Penganiayaan Guru SMP 3 Binamu Jeneponto, Pelaku yang Ternyata Mahasiswa Sudah Ditangkap
(Tribun-Timur.com/Muh Rakib)