Sabtu, 4 Oktober 2025

Pria di Lampung Nodai Adik Ipar yang Masih Remaja, Modus Korban Diberi Rp 1 Juta & Diancam Dihabisi

Kasus seorang pria nodai adik iparnya yang masih remaja terjadi di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Pelakunya adalah MR (32).

Editor: Endra Kurniawan
UPI.com
Ilustrasi pelecehan - seorang pria di Kabupaten Tanggamus, Lampung, lecehkan adik iparnya yang masih di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria nodai adik iparnya yang masih remaja terjadi di Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah MR (32).

Sementara korbannya gadis remaja berinisial S (14).

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang dan mengancam agar korban tutup mulut.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Inspektur Satu Ramon Zamora membenarkan kasus ini.

Pelaku ditangkap setelah ayah korban yang sekaligus mertuanya melapor ke Polres Tanggamus, pada 15 Januari 2022.

Baca juga: Siswi SMP di Sulut Dirudapaksa Kakak Kandung dan Sepupunya, Kini Korban Hamil 8 Bulan

"Berdasarkan laporan tersebut dan bukti permulaan yang cukup, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan," kata Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa (25/1/2021).

Ia menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban yakni pada Rabu, 12 Januari 2022, sekitar pukul 16.30 WIB, di gubuk perkebunan Pekon Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang.

Peristiwa berawal ketika korban S, diajak oleh tersangka ke rumahnya di wilayah Talang Padang dengan alasan akan menukarkan motor.

Setelah korban diajak ke rumah tersangka, korban diantarkan kembali ke rumahnya di Kecamatan Pugung.

Tetapi ketika di perjalanan di daerah Pekon Talang Sepuh, tersangka membelokan motornya ke sebuah gubuk.

Baca juga: FAKTA Baru Wanita Mengaku Diejek Polisi saat Lapor Jadi Korban Rudapaksa, Ternyata Laporannya Palsu

Di lokasi itu, korban diancam akan dibunuh dan tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban.

Setelah itu korban diantarkan pulang dan saat diperjalanan diberi uang Rp 1 juta dan kembali mengancam jika bercerita ke orang lain akan dibunuh.

"Akibat peristiwa itu, korban merasa trauma dan akhirnya pada 17 Januari 2021 menceritakan kepada orangtuanya. Kemudian orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum," jelas Ramon.

Selanjutnya untuk proses penangkapan, polisi melakukan penyelidikan dahulu dan memastikan pelaku berada di rumahnya.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya oleh Tekab 308 Polres Tanggamus serta penyelidikan hingga ditetapkan tersangka.

"Dari tersangka turut diamankan barang bukti pakaian saat digunakan melakukan kejahatan," ujar Ramon.

Baca juga: KRONOLOGI Bocah 5 Tahun Luka Parah karena Melawan saat Hendak Dirudapaksa, Kepalanya Dihantam Batu

Pelaku Mengaku Khilaf

Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, tersangka MR mengaku khilaf melakukan kejahatan tersebut.

Tak hanya itu saja, pelaku MR juga mengakui telah mengancam membunuh korban hingga mencekiknya.

Kini tersangka terancam pasal 76 E junto pasal 82 UU RI no 27 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-undangan no 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 , tentang Perlindungan Anak. Dan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pria di Tanggamus Rudapaksa Adik Ipar, Sempat Diancam Dibunuh Bila Melawan

(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved