Senin, 6 Oktober 2025

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Bupati Langkat Ternyata Pernah Cerita soal Penjara Manusia di Rumahnya: Itu Tempat Pembinaan

Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangn, ternyata pernah bercerita soal penjara manusia di rumahnya.

Dok. Pemkab Langkat/HO TribunMedan
Bupati Langkat Terbit Peranginangin dan temuan penjara di rumahnya. Terbit Rencana ternyata pernah bercerita soal penjara manusia di rumahnya. 

Justru, ia merasa nyaman dan terjadi perubahan drastis pada fisiknya.

"Kalau menurut aku nyaman. Aku sehat dan gemuk (sekarang), karena waktu masuk dulu (kondisi tubuhku) kurus," katanya saat berbincang dengan TribunMedan di Kantor Camat Kuala, Jalan Binjai-Kuala, Selasa (25/1/2022).

Lebih lanjut, Fredi juga mengaku tak pernah dipekerjakan di ladang sawit seperti kabar yang beredar.

Ia hanya diminta membersihkan kolam milik Terbit.

Baca juga: Bupati Langkat Miliki Kerangkeng Manusia di Rumah, Komnas HAM Segera Kirim Tim Investigasi

Baca juga: Tindakan Perbudakan Bupati Langkat Dinilai Keterlaluan, Anggota DPR: Jahatnya Nggak Ketulungan!

Setelah bekerja, Fredi akan dimasukkan kembali ke dalam sel.

"Saya tidak pernah kerja di ladang (kebun sawit, red). Kalau aku, setelah selesai bersihkan kolam, aku masuk lagi ke dalam sel," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Jefri.

Ia mengaku tak pernah mendapat penyiksaan ataupun melihatnya.

Tak hanya itu, ia dan tahanan lainnya rutin mendapatkan makanan tiga kali sehari.

"Saya sudah pulang. Empat bulan saya berada di dalam. Dan saya tidak pernah lihat adanya orang disiksa," terangnya.

Diduga Perbudakan Modern

Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.
Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. (TRIBUN MEDAN/HO)

Penanggung Jawab Migrant Care, Anis Hidayah, menilai ada dugaan perbudakan modern di penjara Terbit Rencana Peranginangin.

Menurutnya, apa yang terjadi di rumah Tebrit, sudah jelas melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang.

"Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM," terang Anis dalam sambungan telepon kepada TribunMedan, Senin (24/1/2022).

"Bahkan situasi diatas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved