Senin, 6 Oktober 2025

Kejari Bantul Hentikan Proses Hukum Pemuda Penjual Genting Rumah Demi Cewek yang Dikenalnya Sebulan

Sang anak menjual perabotan rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menuruti keinginan pacarnya yang baru dikenal 1 bulan

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Penampakan rumah DRS (24) alias Dwi warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul. 

Kejari juga mengungkapkan sang anak berjanji tak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Dwi juga mencium kaki ibunya disaksikan kepala desa, kepala dukuh hingga Camat setempat.

"Termasuk dari kepolisian sektor Pundong," kata Kajari Bantul.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyatakan bahwa pada dasarnya, kasus pencurian dalam keluarga ini adalah delik aduan.

Paliyem datang ke Polres untuk mencabut laporannya.

Namun demikian, Ihsan menyatakan bahwa proses kasus tersebut sudah sampai ke kejaksaan.

Berkas dari kepolisian sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21.

"Sudah kami tangguhkan, keluarkan tersangka dari tahanan, dan nanti untuk penghentian penyidikan akan dilakukan oleh pihak kejaksaan, karena kasusnya sudah P21, kecuali masih berproses di kami, kami bisa lakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian penyidikan)," ujar kapolres, Rabu (5/1/2022). 

Kapolres menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap DRS.

Pelaku pelecehan anak kandung (kaos Oranye) saat dimintai Keterangan Oleh Kapolres Bantul AKBP Ihsan di Mapolres Bantul, Rabu (5/1/2022).
Pelaku pelecehan anak kandung (kaos Oranye) saat dimintai Keterangan Oleh Kapolres Bantul AKBP Ihsan di Mapolres Bantul, Rabu (5/1/2022). (Kolase Tribunnews.com: Tribunjogja.com/Santo Ari dan KOMPAS.com/Markus Yuwono)

"Sudah kami keluarkan dari tahanan sehingga proses penghentiannya akan dilakukan oleh kejaksaan," imbuhnya.

Saat ditanya terkait alasan ibu tersangka mencabut laporannya, Kapolres menyatakan bahwa itu murni rasa kasih sayang ibu kepada anaknya.

"Dan berharap dengan anaknya sudah ditahan beberapa hari, bisa sadar sehingga muncul inisiatif untuk mencabut laporannya.

Jadi murni perasaan ibu terhadap anaknya, karena bagaimanapun anak kandung sendiri," tandasnya.

Meski sudah keluar dari tahanan, namun pihak kepolisian tetap melakukan proses wajib lapor kepada DRS.

Hal itu dimaksudkan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. (Tribunjogja.com/Nto)

 

 Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pemuda Bantul yang Jual Genting Rumah Cium Kaki Ibunya, Disaksikan Kades, Camat dan Dukuh

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved