Kejari Bantul Hentikan Proses Hukum Pemuda Penjual Genting Rumah Demi Cewek yang Dikenalnya Sebulan
Sang anak menjual perabotan rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menuruti keinginan pacarnya yang baru dikenal 1 bulan
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Masih ingat pemuda di Bantul DIY yang tega jual parabotan rumah orangtua, bahkan genting rumah demi untuk penuhi kebutuhan istrinya?
Kasus ini memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul menghentikan proses hukum kasus yang menjadi pembicaraan warga.
Pemuda berinisial DRS (24) alias Dwi warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul dilaporkan oleh ibunya sendiri karena kedapatan menjual perabot rumah milik orang mulai daun pintu hingga dan berniat menjual genting rumah.
Sang anak menjual perabotan rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menuruti keinginan pacarnya yang baru dikenal 1 bulan.
Proses menjual perabotan itu sebenarnya sudah dilakukan sejak Oktober 2021.
Aksinya terhenti setelah tetangga sekitarnya memergoki tersangka sedang menurunkan genting rumah dan akan dijual.
"Kalau itu (uang hasil jual perabotan rumah) saya buat makan sehari-hari, sama buat cewek saya."kala itu.
Mendapatkan laporan, polisi akhirnya mengamankan DRS sesuai dengan laporan yang dibuat ibu.
Baca juga: Tubuh Korban Tenggelam di Sungai Celeng Bantul Hanyut Sejauh 6 Kilometer
DRS sempat mendekam di kantor polisi untuk menunggu proses hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Suwandi SH MHum mengungkapkan kasus itu sudah dihentikan penuntutannya.
"Karena adanya pengajuan penuntutan oleh ibunya sendiri selaku korban,"kata kepada Tribunjogja.com, Senin (24/1/2022).
Kejaksaan Negeri juga secara resmi sudah menyerahkan Dwi kepada orangtuanya.
"Ini anak satu-satunya dan bapaknya sudah meninggal, dengan pertimbangan itu dihentikan penuntutannya.
Lebih baik kami kembalikan untuk dididik ke ibunya, termasuk dititipkan masyarakat,"kata Kajari Bantul Suwandi.
Kejari juga mengungkapkan sang anak berjanji tak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Dwi juga mencium kaki ibunya disaksikan kepala desa, kepala dukuh hingga Camat setempat.
"Termasuk dari kepolisian sektor Pundong," kata Kajari Bantul.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyatakan bahwa pada dasarnya, kasus pencurian dalam keluarga ini adalah delik aduan.
Paliyem datang ke Polres untuk mencabut laporannya.
Namun demikian, Ihsan menyatakan bahwa proses kasus tersebut sudah sampai ke kejaksaan.
Berkas dari kepolisian sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21.
"Sudah kami tangguhkan, keluarkan tersangka dari tahanan, dan nanti untuk penghentian penyidikan akan dilakukan oleh pihak kejaksaan, karena kasusnya sudah P21, kecuali masih berproses di kami, kami bisa lakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian penyidikan)," ujar kapolres, Rabu (5/1/2022).
Kapolres menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap DRS.

"Sudah kami keluarkan dari tahanan sehingga proses penghentiannya akan dilakukan oleh kejaksaan," imbuhnya.
Saat ditanya terkait alasan ibu tersangka mencabut laporannya, Kapolres menyatakan bahwa itu murni rasa kasih sayang ibu kepada anaknya.
"Dan berharap dengan anaknya sudah ditahan beberapa hari, bisa sadar sehingga muncul inisiatif untuk mencabut laporannya.
Jadi murni perasaan ibu terhadap anaknya, karena bagaimanapun anak kandung sendiri," tandasnya.
Meski sudah keluar dari tahanan, namun pihak kepolisian tetap melakukan proses wajib lapor kepada DRS.
Hal itu dimaksudkan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. (Tribunjogja.com/Nto)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pemuda Bantul yang Jual Genting Rumah Cium Kaki Ibunya, Disaksikan Kades, Camat dan Dukuh