Minggu, 5 Oktober 2025

Fakta Ustaz di Aceh Rudapaksa Santriwatinya, Beraksi Berulang Kali, Modus Pelaku Minta Dipijat

Kasus seorang oknum ustaz rudapaksa santriwatinya terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 37 tahun, SA.

Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang ustaz di Kabupaten Aceh Tenggara, rudapaksa santriwatinya berulang kali. 

Tersangka adalah berdomisili di Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Sedangkan korban yang masih bawah umur adalah santriwati asal salah satu gampong pedalaman di Aceh Tengara.

Informasi itu kini menyebar luas di medsos dan menghebohkan masyarakat di Aceh Tenggara.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 34 Jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Oknum Kepala Baitul Mal Agara Rudapaksa Santriwati Bawah Umur 5 Kali, Berawal Minta Korban Memijat

(SerambiNews.com/Asnawi Luwi)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved