Senin, 6 Oktober 2025

Kecelakaan Maut di Balikpapan

Kecelakaan Maut di Balikpapan Libatkan 6 Mobil & 14 Motor, Polda Kaltim: Laka Serupa Pernah Terjadi

Ramai di media sosial soal laka maut di Simpang Muara Rapak, Balikpapan pada Jumat (21/1/2022) pagi. Kabar beredar kejadian serupa sering kali terjadi

Editor: Daryono
Tribun Kaltim/Dwi Ardianto
Kondisi truk Nissan Diesel pengangkut kontainer pemicu kecelakaan fatal terjadi di simpang lima Muara Rapak, Balikpapan Utara, Jumat (21/1/2022) pukul 06.20 WITA. 

TRIBUNNEWS.COM - Ramai di media sosial soal laka maut di Simpang Muara Rapak, Balikpapan pada Jumat (21/1/2022) pagi.

Menurut kabar yang beredar, kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya. 

Melansir unggahan beberapa pengguna media sosial Twitter, sejumlah warganet mengeluhkan terulangnya kejadian laka ini dan meminta kepada yang berwenang untuk segera menindaklanjutinya.

"Innalillahi wa innailaihi rooji’uun. Terjadi laka lantas di Lampu merah Muara Rapak Balikpapan yang menyebabkan korban meninggal."

"Menurut kabar ini bkn kejadian pertama, mohon ditindaklanjuti oleh yang berwenang," tulis akun @Hilmi28.

Warga lain yang mengeluhkan kejadian tersebut sering kali terulang adalah pemilik akun @IRidwanBppn.

Baca juga: Korban Kecelakaan Maut di Balikpapan Dirujuk ke 3 Rumah Sakit, Polisi: Keluarga Bisa Datang

Baca juga: Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut di Balikpapan, Terdengar Suara Benturan yang Keras

Ia menyebut bahwa kejadian laka lantas di Muara Rapak akibat rem Truk Kontainer mengalami blong.

"Terulang dan Terulang, lagi lagi terulang . Jum'at pagi terjadi kecelakaan di Muara Rapak karena Rem Truk Kontainer mengalami blong," tulis @IRidwanBppn.

Cuitan Warga Soal Laka Lantas di Balikpapan
Kolase Cuitan Warga Soal Laka Lantas di Balikpapan, Mereka Mengeluhkan Kejadian Sering Berulang

Informasi serupa juga disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo.

Dengan kronologi serupa, Yusuf menyebut bahwa kejadian tersebut pernah juga terjadi di tahun sebelumnya.

Untuk itu pihaknya bekerjasama dengan Disnas Perhubungan setempat untuk membuat aturan lalu lintas khusus.

Peraturan tersebut juga diteken oleh Wali Kota Balikpapan, yakni menyoalkan pelarangan melintas bagi kendaraan berat di jam 06.00-21.00 WITA.

"Iya betul (kejadian serupa pernah terjadi), beberapa waktu lalu (tepatnya) tahun lalu pernah kejadian hal yang sama."

"Makanya kita sudah buat aturan dengan Disnas Perhubungan setempat."

"Kita sudah buat aturan buat rambu-rambu bahwasannya dijalan tersebut itu ada peraturan Wali Kota Balikpapan."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved