Kecelakaan Maut di Balikpapan
Kecelakaan di Balikpapan, Wali Kota Rahmad Ucap Belasungkawa dan Dorong Pembangunan Flyover
Kecelakaan beruntun yang terjadi di turunan simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur mengakibatkan 5 orang meninggal, Jumat (21/1/2022).
“Jadi hasil dari penelusuran awal di TKP dan olah TKP kejadian, awalnya saat terjadi antrean lampu merah Simpang Rapak, dari arah belakang meluncur sebuah truk tronton yang mengangkut kapur pembersih air seberat 20 ton,” ungkapnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Kombes Yusuf menambahkan, kecelakaan terjadi karena kondisi geografis jalan menurun dan kondisi truk secara teknis dari hasil pemeriksaan awal remnya blong.
Pada waktu itu, kata Kombes Yusuf, sopir sempat menurunkan gigi, kecepatannya menggunakan engine brake.
Namun, kendaraan tetap meluncur.
Kemudian, menabrak kendaraan di lampu merah, pukul 06.15 WITA.
Polda Kaltm: Kecelakaan Murni Pelanggaran Pengemudi Truk
Kabid Humas Polda Kaltim menyatakan, kecelakaan yang terjadi di simpang Muara Rapak merupakan kesalahan sopir.
Kini, sopir truk tronton sudah diamankan dilakukan pemeriksaan.
Kombes Yusuf menyebut, pengemudi melanggar aturan, yakni melewati jalan Muara Rapak pada jam yang tidak diperbolehkan.
“Kecelakaan di perempatan lampu merah, tahun lalu juga pernah, dan sudah dibuat aturan, bahwasanya ada peraturan, jalan tersebut untuk siang hari dilarang dilalui kendaraan berat, yakni pukul 06.00-21.00 WITA,” katanya.
“Namun, ini murni pelanggaran pengmudi truknya karena ingin cepat sampai di tempat kejadian, arusnya memutar tidak lewat situ,” lanjutnya.
Baca juga: Cegah Kecelakaan Maut Seperti di Balikpapan, Anggota Komisi V DPR: Tindak Tegas Kendaraan ODOL
Diketahui, di Balikpapan sudah terdapat aturan mengenai jam operasional kendaraan, khususnya di simpang Muara Rapak.
Mengingat, banyaknya kecelakaan yang terjadi di Balikpapan.
Adapun aturan Perwali Nomor 60/2016 tersebut merupakan hasil revisi Perwali Nomor 33/2009 tentang pengaturan jam operasional kendaraan.
Termasuk angkutan alat berat/angkutan peti kemas dan truk/kendaraan besar dan kendaraan lain sejenisnya dalam kota Balikpapan.
Dalam Perwali itu disebutkan, jenis kendaraan 20 feet dilarang melintasi jalan protokol pada jam sibuk, yakni antara pukul 06.30 WITA sampai dengan 09.30 WITA dan antara pukul 15.00 WITA sampai pukul 18.00 WITA, sekalipun hari libur.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Kecelakaan Maut di Balikpapan