Selasa, 7 Oktober 2025

Guru Rudapaksa Santri

Fakta-fakta Sidang Pleidoi Herry Wirawan: Sampaikan Maaf ke Korban hingga Minta Dikurangi Hukumannya

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan membacakan pleidoi atau pembelannya. Berikut fakta-faktanya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
Kolase Tribunnews.com: TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN dan Dok.Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) lalu. 

Isi dari pleidoi Herry

Dodi kemudian membeberkan isi dari pleidoi Herry.

Kata Dodi, Herry menyesali perbuatannya dan meminta majelis hakim untuk memperingan hukumannya.

"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain, kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," katanya.

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Mati, Fraksi Gerindra Minta Kejagung Terapkan Hal Serupa di Sejumlah Kasus

Kata kuasa hukuman Herry

Penasihat hukum Herry, Ira Mambo mengatakan, klien meminta dihukum seadil-adilnya.

Lebih lanjut, Ira tidak membeberkan keseluruhan dari isi pleidoi dari Herry.

"Intinya, kami memohonkan hukuman seadil-adilnya. Spesifiknya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," katanya.

Saat ditanya soal tuntutan hukuman mati terhadap kliennya, Ira enggan berkomentar.

"Untuk hal tersebut, kami tidak layak menjawabnya, karena kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," ucap Ira.

Rencananya, tanggapan jaksa terhadap pembelaan Herry akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar pada 27 Januari 2022.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)(Kompas.com/Agie Permadi)

Berita lainnya seputar Guru Rudapaksa Santri

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved