Ngaku Hendak Ikut Vaksin, Seorang Santri Kabur dari Pondok Gara-gara Hamil 4 Bulan, Digerebek di Kos
Seorang santriwati kabur dari pondok pesantren gara-gara hamil 4 bulan. Ia mengaku hendak ikut vaksinasi Covid-19.
TRIBUNNEWS.COM- Seorang santriwati kabur dari pondok pesantren gara-gara hamil 4 bulan.
Ia mengaku hendak ikut vaksinasi Covid-19.
Polisi kemudian menggerebek santri tersebut di sebuah kos bersama pacarnya.
Seorang santriwati di sebuah pondok pesantren di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menghilang.
AR (17) pergi dari pondok sejak 8 Januari 2022.
AR ternyata kabur ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Usut punya usut, ia telah merencanakan kabur sebelumnya.
Ia meminta rekannya, PR (14), untuk menjemputnya.
AR beralasan hendak mengikuti vaksinasi Covid-19 di Sebakis.
AR dan PR kemudian pergi bersama kekasih masing-masing.
AR bersama kekasihnya berinisial AN (22).
Baca juga: Dianiaya hingga Tak Berdaya, Gadis di Lampung Dirudapaksa Pria yang Dikenalnya lewat Facebook
Baca juga: Hilang Akal karena Alkohol, Sopir Truk Warga Jebres Solo Lakukan Percobaan Rudapaksa Istri Rekannya

Sementara PR pergi bersama JS (23).
AN dan JS merupakan pekerja kelapa sawit.
"Jadi, akhirnya keduanya kabur ke Kabupaten Berau dengan kekasihnya masing masing,” kata Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randya Shaktika, Jumat (14/1/2022), mengutip Kompas.com.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah melaporkan kepada polisi.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.
Pada Senin (10/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil mengamankan keempatnya di sebuah kamar kos di Berau.
Mengutip Tribun Kaltara, dari hasil pemeriksaan, AR nekat kabur karena ingin menutupi kehamilannya.
AR kini tengah mengandung empat bulan dari hasil hubungannya dengan kekasih.
Orang tua AR bahkan tak tahu kondisi sang anak.
Selama ini mereka hanya tahu bahwa AR tengah sekolah.
Kedekatan AR dan sang pacar ternyata berawal saat kebijakan sekolah daring.
AR menumpang belajar di rumah PR karena sinyal internet lebih baik.
Selama bolak-balik untuk belajar bersama, AR sering bertemu dengan AN.
Mereka semakin dekat hingga akhirnya melakukan hubungan suami istri.
Tak hanya AR, PR juga telah berhubungan layaknya suami istri dengan sang kekasih.
Kini dua pelaku yakni AN dan JS diamankan Satreskrim Polres Nunukan untuk penyidikan lebih lanjut,
Keduanya disangkakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda 5 miliar rupiah.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Kaltara dengan judul Siswi SMA di Sebatik Kabur Dalam Keadaan Hamil, Digrebek Polisi Berau di Kosan Bersama Sang Kekasih
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Kaltara/Febrianus Felis, Kompas.com/Ahmad Dzulviqor)