Jumat, 3 Oktober 2025

FAKTA Santri Dicekoki Miras, Disekap Lalu Dirudapaksa 3 Pemuda, Kronologi hingga Pengakuan Pelaku

Seorang perempuan berinsial ADP (19) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah menjadi korban rudapaksa oleh tiga pemuda secara bergilir.

UPI.com
Ilustrasi pelecehan - Seorang perempuan berinsial ADP (19) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah menjadi korban rudapaksa oleh tiga pemuda secara bergilir. 

"Melihat korban diperkosa, tersangka pun ikut melakukan perbuatan serupa dengan mengikat tangan korban dengan tali rafia," ungkap Kapolres.

Baca juga: Pelajar di Kota Serang Tewas Usai Tawuran, Polisi Lakukan Pendalaman Kasus

Pergi dari pesantren

Aksi bejat pelaku terungkap bermula saat keluarga mencari korban yang pergi dari pondok pesantren.

Keluarga korban kemudian berusaha mencari tersangka PA, yang diketahui merupakan teman dekat korban.

Keluarga juga meminta tolong ke perangkat desa tempat tinggal tersangka PA.

Dari situ, keluarga dan warga mengetahui jika korban sedang berada di rumah NI.

"Pada Kamis, 6 Januari 2022, warga mendapati korban masih di rumah NI."

"Warga juga mengamankan semua tersangka, kemudian diserahkan ke Polres Magelang," ujar Sajarod, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Sementara korban segera dibawa ke RSUD Merah Putih Magelang untuk pemeriksaan medis.

Baca juga: Pria di Bandung Barat Rudapaksa Adik Ipar Hampir Tiap Hari, Korban Dibuat Tak Sadar

santri dirudapaks 3 pemuda
Para tersangka dimintai keterangan oleh kepolisian saat dihadirkan dalam konferensi pers, di halaman depan Mako Polres Magelang, Jumat (14/01/2022) (TRIBUNJOGJA.COM/ Nanda Sagita Ginting)

Pengakuan tersangka

Diberitakan Kompas.com, dua dari tiga tersangka rudapaksa dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Magelang, Jumat.

Keduanya adalah PA dan NI, sedangkan satu tersangka lain tidak dihadirkan karena masih berusia 15 tahun.

Di hadapan polisi dan awak media, PA dan NI mengakui perbuatannya yang telah merudapaksa korban berulang kali.

"Iya, saya 6 kali," kata PA, ketika ditanya petugas berapa kali merudapaksa korban.

Sementara tersangka NI mengaku telah merudapaksa korban sebanyak tiga kali.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved