Jumat, 3 Oktober 2025

9 Personel Polres Lamongan yang Terlibat Salah Tangkap Diperiksa Propam Polda Jatim

Sembilan personel Polres Lamongan yang terlibat aksi salah tangkap terhadap Andrianto (63) sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jatim.

Editor: Erik S
Istimewa
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana saat mendatangi rumah korban salah tangkap warga Bojonegoro, Jumat 

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN- Sembilan personel Polres Lamongan yang terlibat aksi salah tangkap terhadap Andrianto (63) sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jatim.

Hal ini yang mengakibatkan rilis kejadian yang sudah berlangsung pada tanggal 28 Desember 2021 baru dilakukan Polres Lamongan hari ini, Kamis (13/1/2022).

Menurut Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, selang waktu itu digunakan pihaknya untuk proses pemeriksaan terhadap anggota yang saat kejadian bertugas di lapangan

"Karena selang waktu itu kami memeriksa anggota yang melakukan tugas lapangan kemarin dan kini juga sudah ditangani Propam Polda Jatim," kata Miko.

Terkait sanksi yang akan diberikan ke anggotanya, Miko tidak menjelaskan.

Baca juga: Di Penjara, Jerinx SID Sadar Belum Bahagiakan Istri, Ini Fokusnya Setelah Masalah Kelar

Diungkapkan, saat itu anggota sedang melakukan kegiatan kepolisian di daerah wilayah hukum Lamongan.

"Jadi itu adalah kegiatan kepolisian," katanya.

Setelah kasus ini ramai di medsos, akhirnya pihak kepolisian dan keluarga Andrianto bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan.

Saling memaafkan Kapolres, AKBP Miko Indrayana dalam hal ini Polres Lamongan dengan keluarga Andrianto dilakukan Mapolsek Babat, Kamis (13/1/2022)

"Memang benar pada tanggal 28 Desember 2021. Kami Polres Lamongan melaksanakan serangkaian tindakan kepolisian yang menimpa keluarga mas Satria Galih Wismawan (menantu Andrianto) dan pak Andrianto," kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana dengan didampingi keluarga asal Bojonegoro.

Dikatakan, waktu itu keluarga Andrianto diaku sedang dalam suasana duka, karena istri Satria, Maria Ulfa Dwi Andreani meninggal dunia dan jenazahnya dalam dibawa menuju ke Bojonegoro.

Namun demikian anggota di lapangan terjadi kesalahpahaman dengan pihak keluarga Satria.

Baca juga: Curhatan Cristiano Ronaldo soal Manchester United, Mental & Performa Jadi Masalah Utama

"Setelah mengetahui membawa jenazah kami mempersilahkan pihak keluarga melanjutkan perjalanan di Bojonegoro," katanya.

Setelah itu, beredar kabar di medsos bahwa yang terjadi kasus penangkapan narkoba dan pelaku terorisme.

"Dan yang beredar di Medsos itu adalah tidak benar. Karena mas Satria dan pak Andrianto bukan pelaku narkoba ataupun pelaku terorisme," tandasnya.

Pihak kepolisian, kata Miko, tidak pernah mengatakan itu. Dan memunculkan itu adalah informasi di medsos.

" Polisi tidak mengatakan apapun, dan hanya melakukan serangkaian tugas kepolisian," kata Miko.

Atas kejadian itu, yakni munculnya video di medsos tersebut, pihak keluarga Satria merasa tidak nyaman. Dan tak lama setelah kejadian tersebut pihaknya bersama sejumlah PJU Polres datang ke rumah keluarga Andrianto.

Miko datang ke rumah duka dan menyampaikan permohonan maaf, apabila ada tindakan yang berlebihan oleh anggota yang dilakukan di lapangan..

"Kami sowan ke pihak keluarga, apabila ada anggota kami yang tidak berkenan atas tindakan kami. Dan sepakat saling memaafkan atas kesalahpahaman ini, " katanya.

Miko mengatakan, saat petugas melakukan tugas kepolisian di lapangan memang ada kesalahpahaman. Dan pihak keluarga telah memaafkan.

"Kami mengakui ada kesalahpahaman dan pihak keluarga memaafkan apa yang kami ," ungkap Miko.

Sementara itu, Satria Galih Wismawan menantu dari Andrianto menyampaikan, kedatangan keluarganya ke Polsek Babat untuk sepakat saling memaafkan.

Baca juga: Usai Kapolres, 3 Oknum Polisi di Lamongan Jatim Akan Minta Maaf Kepada Korban Salah Tangkap

"Kami sudah bersepakat untuk memaafkan tindakan dari kepolisian yang saat itu terjadi dan kami sudah menyelesaikan secara kekeluargaan kasus ini," katanya.

Dengan apa yang terjadi, pihaknya ingin menyelesaikan dengan cara kekeluargaan. Dan telah menyelesaikan secara kekeluargaan.

"Harapan kami ini bisa menjadi spirit dari pihak kepolisian untuk bisa lebih baik dan semoga tidak terjadi lagi kapanpun di manapun dan kepada siapapun," kata Satria.

Pengakuan Andrianto

Diketahui, Andrianto (63), warga jalan Pattimura, Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro, dikabarkan jadi korban salah tangkap polisi saat sedang membawa jenazah anak perempuannya dari rumah sakit di Surabaya.

Andrianto tak akan pernah melupakan peristiwa yang dialami pada Selasa (28/12/2021), malam.

Saat berada di pertigaan Depot Mira, Kelurahan/Kecamatan Babat, Lamongan, ia menjadi korban salah tangkap yang dilakukan oleh Polres setempat karena dituduh sebagai pelaku tabrak lari.

Padahal saat itu ia dan rombongan keluarga sedang dalam kondisi berduka sebab putrinya Maria Ulfa Dwi Andreani meninggal di rumah sakit di Surabaya dan dalam perjalanan ke Bojonegoro, iring-iringan ambulans mobil jenazah.

"Saya merasa tidak melakukan seperti yang dituduh, saya konsentrasi pada ambulans di depan yang ada jenazah anak saya," kata Andrianto kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).

Ia menjelaskan, saat kejadian berlangsung betapa kagetnya mendengar tembakan dan laju mobil dihentikan.

Bahkan ia harus mendapatkan perlakuan kekerasan hingga ditarik-tarik keluar dari mobil yang dikemudikan, lalu dibawa masuk ke mobil patroli menuju Polsek Babat.

Baca juga: Persita Tangerang Terpental Dari 10 Besar, Kini Incar Kemenangan Dari Persela Lamongan

Kalaupun memang kasusnya demikian, harusnya dihentikan sopan santun, dijelaskan dengan baik bukan dengan cara brutal seperti itu.

Atas apa yang dialami tersebut, sebagai warga negara ia sulit untuk menerima apa yang dilakukan polisi terhadapnya.

"Kalau seperti itu kan dikira teroris saat dihentikan ada suara tembakan. Ada yang bilang polisi melanggar prosedur (SOP)," pungkasnya.

Sementara itu, Satriya Galih Wismawan (32), menantu Andrianto sekaligus suami dari almarhumah Maria Ulfa Dwi Andreani mengungkapkan anggota Polres Lamongan akan menyampaikan permintaan maaf.

Adapun Galih dan korban salah tangkap tersebut saat ini berdomisili di Jalan Pattimura, Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro.

"Besok pagi ada permintaan maaf dari oknum polisi pelaku salah tangkap dan konferensi pers," kata Galih dikonfirmasi perkembangan kasus salah tangkap yang dialami mertuanya, Rabu (12/1/2022).

Pria asal Mojokerto itu menjelaskan, untuk lokasi permintaan maaf dan konferensi pers melibatkan Polres Lamongan akan dilakukan di Polsek Babat, Kamis (13/1) pagi.

Baca juga: Kapolres Lamongan Turun Langsung Bantu Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Informasi tersebut ia terima dari anggota Polres Lamongan yang telah menghubunginya.

Untuk oknum pelaku yang sudah diperiksa propam sementara ada tiga orang, nanti juga akan didatangkan.

Disinggung apakah Kapolres yang akan memimpin konferensi pers tersebut, ia belum mengetahui jelas.

"Saya datang bersama mertua yang tak lain korban salah tangkap, untuk jamnya saya minta pagi.

Pihak keluarga meminta oknum petugas yang melakukan tindak kekerasan itu meminta maaf langsung, dan Polres Lamongan meminta maaf secara resmi melalui media massa," ungkapnya. (M Sudarsono)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul INI NASIB 9 Polisi Lamongan yang Terlibat Salah Tangkap Warga Bojonegoro, Korban dan Kapolres Islah

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved