Senin, 6 Oktober 2025

Janda Muda Jadi Tersangka Penganiayaan Anak Hingga Tewas di Jember, Kepala Korban Dipukul Gayung

Kepolisian menetapkan seorang mamah muda sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak hingga korban meninggal dunia di Jember, Jawa Timur.

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. Kepolisian menetapkan seorang mamah muda sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak hingga korban meninggal dunia di Jember, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Kepolisian menetapkan seorang janda muda sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak hingga korban meninggal dunia di Jember, Jawa Timur.

IR (27), seorang ibu rumah tangga asal Desa Jamintoro Kecamatan Sumberbaru, ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkaradi internal penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jember.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan IR karena diduga kuat menganiaya anaknya Reva Saputri (6) hingga menyebabkan bocah itu meninggal dunia.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari mengatakan, ada kesesuaian antara pengakuan IR dengan hasil visum terhadap jenazah Reva.

Tim medis yang memeriksa jenazah Reva menemukan adanya luka akibat benda tumpul di kepala, tangan, dan kaki.

"Luka di kepala akibat dipukul memakai gayung, itu diakui oleh tersangka. Sedangkan di tangan dan kaki terdapat lebam, itu karena dipukul memakai gagang sapu lidi," ujar Vita, Sabtu (8/1/2022).

Baca juga: Aniaya Anak hingga Tewas, Ibu di Jember Jadi Tersangka

Pukulan itu membuat si anak sakit.

Dia mengalami muntah, dan sesak nafas.

Bocah itu meninggal dunia ketika dirawat di sebuah rumah bidan.

Meninggalnya Reva menimbulkan kecurigaan dari warga sekitar.

Apalagi, warga menemukan adanya luka di tubuh Reva.

Baca juga: Janda Muda di Jember Aniaya Anaknya Usia 6 Tahun hingga Tewas, Sebelumnya Pernah Buat Pernyataan

Tidak lama dari kematian Reva, kepala desa melapor ke polisi.

Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya IR menjadi tersangka. Polisi menjerat IR memakai UU Perlindungan Anak, subsider UU Penghapusan KDRT. Ancamannya adalah 15 tahun penjara.

4 Luka Benturan di Kepala

Sebelumnya dikabarkan bocah berusia 6 tahun meninggal dunia dianiaya ibunya di Jember, Jawa Timur.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved