Sejoli Tewas Tertabrak Mobil
3 Oknum TNI yang Tabrak Sejoli Berusaha Hilangkan Barang Bukti, Buang Korban hingga Ubah Warna Mobil
3 anggota TNI yang menabrak sejoli di Nagreg berusaha menghilangkan barang bukti. Para pelaku membuang jasad korban ke sungai.
Kolonel P dan dua pelaku mengubah warna mobil tersebut di Sleman, DIY.
Kini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Berkas, barang bukti hingga ketiga tersangka juga telah diserahkan.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan ketiga pelaku akan dituntut penjara seumur hidup.
"Kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 (KUHP) ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin seumur hidup saja," katanya, mengutip Kompas.com.
(Tribunnews.com/Miftah, KompasTV/Tito Dirhantoro, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)