Minggu, 5 Oktober 2025

FAKTA Pria di Bantul Lecehkan Putrinya dan Hamili Adik Ipar, NY Mengaku Alami Kelainan

Pria di Bantul tega lecehkan anak kandungnya dan hamili adik ipar. Pelaku mengaku mengalami kelainan dalam dirinya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Kolase Tribunnews.com: Tribunjogja.com/Santo Ari dan KOMPAS.com/Markus Yuwono
Pelaku pelecehan anak kandung (kaos Oranye) saat dimintai Keterangan Oleh Kapolres Bantul AKBP Ihsan di Mapolres Bantul, Rabu (5/1/2022). 

Duduk di bangku SMP, korban dilecehkan sebanyak 7 kali oleh pelaku.

Hingga saat duduk di bangku SMK, korban juga masih mengalami pelecehkan.

Baca juga: Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Pekan Depan

Modus NY

Pelaku beraksi saat rumah sepi dan di dalam kamar.

Sementara ibu korban biasanya berada di dapur dengan jarak sekitar 10 meter, jauh dari rumah utama.

Dalam aksinya, modus pelaku melakukan pengancaman, jika korban tidak mau menuruti maka pelaku tak akan memberikannya uang.

Hal itu terungkap dalam bukti berupa tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban di WA.

Ihsan menjelaskan, NY kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan. Sekitar rumah pelaku sangat marah kepada pelaku karena berulang," terangnya.

Ia dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dan Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.

Baca juga: Ayah yang Rudapaksa Anak Tiri di Palopo Serahkan Diri, Sempat Kabur karena Takut Dihajar Warga

Adik ipar dihamili NY

Fakta lain menyebutkan, NY juga pernah menghamili adik iparnya sendiri.

NY berdalih perbuatannya itu berdasarkan suka sama suka.

"Tersangka sendiri mengakui juga menghamili adik dari istrinya bahkan sudah lahir anaknya umur 4 tahun. Jadi bertahun-tahun. Tinggal juga serumah," kata Ihsan.

Polisi masih mendalami kasus tersebut apakah ada unsur pemaksaan atau tidak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved