Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Bahar Bin Smith

Berkas Perkara Bahar bin Smith Dilimpahkan ke Polda Jabar: Ujaran Kebencian Kepada Pejabat Negara

Polda Jabar telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya terkait laporan ujaran kebencian Bahar bin Smith atau Habib Bahar.

Editor: Erik S
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jabar telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya terkait laporan ujaran kebencian Bahar bin Smith atau Habib Bahar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan laporan tersebut dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.

"Kita sudah menerima. Pelapor saudara HS tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara," ujar Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Kamis (6/1/2022).

Kasus kedua yang menjerat Habib Bahar ini ditengarai terkait kasus dugaan ujaran kebencian pada KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Menurut dia, alasan perkara tersebut dilimpahkan lantaran lokasi kejadian tindak pidana tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Jabar.

Baca juga: Bahar Bin Smith Kembali Ditahan soal Kasus Penyebaran Hoaks, Pengamat: Titik Kesadarannya di Mana

Saat ini, kata dia, pihaknya sudah menerima sejumlah barang bukti dan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor dan BAP lima orang ahli.

"Barang bukti berupa satu item flashdisk, BAP saksi pelapor kemudian BAP lima orang ahli, perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terhadap Habib Bahar. Pertama, laporan tertanggal 7 Desember 2021, dalam laporan dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA itu tertulis ada dua terlapor yakni Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana.

Dalam laporan itu, tertulis dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.

Baca juga: Polda Jabar Tanggapi Tudingan Kasus Bahar Bin Smith Diproses Secepat Kilat: Sesuai Prosedural

Laporan pertama itu dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab. Ia menduga Eggi dan Bahar bin Smith menyebar ujaran kebencian terhadap pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Laporan kedua dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Desember 2021, terlapor yang tercatat adalah Bahar Bin Smith.

Perkara yang dilaporkan pun sama, yakni dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA.

Dalam laporan kedua ini, pelapornya adalah seorang berinisial TNA. Ia menduga jika Bahar telah melakukan penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. Untuk perkara kedua ini, Bahar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jabar.

Dalam kasus laporan kedua ini, Habib Bahar diduga menyebarkan ujaran kebencian dalam ceramahnya di Margaasih Kabupaten Bandung.

Dalam ceramahnya, dia menyinggung soal peristiwa penembakan enam laskar FPI oleh polisi.

Baca juga: Bahar Smith Tersangka, Wamenag: Siapa yang Bersalah Harus Bertanggungjawab

Lantas, ceramah seperti apa yang membuatnya kena jeratan kasus ujaran kebencian, dikutip dari tayangan Youtube TV One, disebutkan bahwa Habib Bahar melakukan ujaran kebencian dalam ceramahnya.

Tayangan video ceramah Habib Bahar sempat diputar di tayangan Youtube TV One tersebut di menit 13.

Beliau membuat Maulid Nabi Muhammad Saw bergembira bersyukur bersuka cita dengan Maulid Nabi Muhammad Saw tapi beliau malah dikejar, ditangkap saudara-saudara.

Beliau ditangkap, dipenjara, 6 pengawalnya, laskar beliau dibunuh dibantai disiksa dicopot kukunya, dibantai dikuliti, mereka dibikin seperti binatang saudara.

Hanya karena Maulid Nabi Muhammad, beliau ditangkap dipenjara. Darah mengalir, darah suci Nabi Muhammad, tangan beliau diborgol saudara-saudara padahal tangan-tangan kotor para koruptor tidak diborgol, beliau tangan yang mengalir darah Rasulullah diborgol dihinakan dinistakan.

Baca juga: Haikal Hassan Sayangkan Penahanan Habib Bahar, Sebut Bisa Selesai Lewat Dialog yang Difasilitasi MUI

Tidak ada dan tidak pernah terjadi hanya terjadi di Indonesia, yang negara mayoritas muslim. Ada anak cucu rasulullah ditangkap ditahan karena merayakan maulid siapa beliau, beliau Habib Rizieq.

Kuasa Hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta dalam tayangan Youtube TV One itu mengakui bahwa video ceramah tersebut sempat diputarkan penyidik ke Habib Bahar saat pemeriksaan.

"Ya itu diantara video yang disetel oleh penyidik terhadap klien kami saat itu, ditanyakan beberapa hal berkaitan dengan hal2 tersebut.," kata Ichwan Tuankotta. (Nazmi Abdurrahman)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul HABIB Bahar Terancam Jadi Tersangka Lagi, Kali ini Terkait KSAD Jenderal Dudung Abdurachman

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved