Sabtu, 4 Oktober 2025

Seorang Pelajar di Lampung Menjadi Korban Rudapaksa, Pelakunya Ditangkap Setelah 1,5 Tahun Buron

S, pemuda berusia 23 tahun asal Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap aparat Satreskrim Polres Pesawaran.

Editor: Adi Suhendi
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi korban pencabulan. Seorang pemuda di Lampung ditangkap polisi karena merudapaksa seorang gadis di bawah umur SA (14) yang masih berstatus pelajar. 

TRIBUNNEWS.COM, PESAWARAN - S, pemuda berusia 23 tahun asal Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap aparat Satreskrim Polres Pesawaran.

Ia ditangkap terkait kasus rudapaksa terhadap seorang gadis di bawah umur SA (14) warga Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

Aksi bejat S dilakukan di sebuah gubuk di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Jumat, 12 Juni 2020 sekira pukul 21.00 WIB.

Pelaku S sempat kabur selama 1,5 tahun sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran menangkap pelaku S di rumahnya di Pardasuka, Kabupaten Pringsewu pada Selasa, 4 Januari 2022.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menceritakan peristiwa memilukan yang dialami pelajar putri asal Kabupaten Pringsewu ini, ketika menerima ajakan temannya untuk bermain.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa 1,5 Tahun Lalu di Lampung Diamankan di Rumahnya, Korbannya Seorang Pelajar

Korban SA dijemput oleh temannya FN (perempuan), pada Jumat, 12 Juni 2020.

Lalu korban diajak temannya tersebut ke rumah terlapor S.

Korban dan temannya yang bernama FN, bersama ER pacar dari FN, diajak pelaku S ke sebuah gubuk di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

Sesampainya di gubuk tersebut, saudari FN mengobrol dengan pacarnya ER.

Sementara korban SA, saat itu bersama pelaku S.

Baca juga: Modus Kakek 65 Tahun di Lampung Nodai Anak Tetangga, Korban Diiming-imingi Uang

"Pelaku berinisial S mengancam dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri," kata Supriyanto mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Humas Polres Pesawaran, Rabu, 5 Januari 2022.

Pelaku S mengakui perbuatannya dan mengaku telah satu kali melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban SA.

Atas perbuatan pelaku, korban melapor kepada orangtuanya.

Selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialami putrinya ke Mapolres Pesawaran.

Laporan itu tertuang ke dalam laporan polisi Nomor : LP / B-360 / VI / 2020/ SPKT / RES PESAWARAN / POLDA LPG tanggal 15 Juni 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved