Sabtu, 4 Oktober 2025

Hakim Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN, Oknum Polisi Ini Tetap Dihukum Mati

Terdakwa menyetubuhi dan membunuh dua gadis dengan menutup wajah kedua korban menggunakan bantal

Editor: Eko Sutriyanto
istimewa
Oknum polisi Polres Belawan Aipda Roni Saputra menjadi tersangka kasus pembunuhan 

Terdakwa pun membawa kedua korban ke salah satu hotel yang berada di Padang Bulan dan melancarkan aksinya.

Saat di hotel, terdakwa berniat menyetubuhi korban Riska.

Namun, saat itu korban masih dalam keadaan datang bulan sehingga terdakwa melakukan aksi bejatnya ke korban AC yang masih berusia 13 tahun.

Terdakwa membawa kedua korban dan menyekapnya di rumahnya.

Selanjutnya terdakwa pun membunuh kedua korban dengan menutup wajah kedua korban menggunakan bantal.

"Mayat korban dibuang di Kecamatan Medan Barat tergeletak di pinggir Jalan Budi Kemasyarakatan, Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat dan di pinggir jalan di Kabupaten Serdang Bedagai," pungkas Jaksa.  (cr21/tribun-medan.com)
 
 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Percuma Banding, Aipda Roni Tetap Dihukum Mati, Terbukti Bunuh dan Setubuhi 2 Gadis

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved