Jumat, 3 Oktober 2025

Mayoritas Pemohon Perceraian di Jembrana Bali Adalah Perempuan, Ternyata Ini Penyebabnya

Mayoritas pemohon kasus perceraian di Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Bali adalah perempuan.

Editor: Erik S
Marriage
Ilustasi Mayoritas pemohon kasus perceraian di Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Bali adalah perempuan. 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBRANA-  Mayoritas pemohon kasus perceraian di Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Bali adalah perempuan.

Pengadilan Negeri Negara menerima 226 kasus perceraian yang diajukan oleh warga Jembrana.

Ketua PN Negara, Ni Made Oktimandiani mengatakan, kasus perdata di Jembrana mengalami kenaikan dibanding tahun lalu 2020.

Di tahun lalu ada sebanyak 223 kasus perdata, dan khusus kasus perceraian ada sebanyak 208 perkara yang sudah diputus oleh pihaknya.

Baca juga: Kini Resmi Cerai, Terungkap Ririn Dwi Ariyanti & Aldi Bragi Sudah Bertahun-tahun Tak Tidur Seranjang

Sedangkan di tahun ini meningkat kasus perdata sebanyak 263 atau meningkat 40 perkara, dan kasus perceraian sebanyak 226 atau meningkat 16 perkara.

“Seluruh kasus perdata yang masuk ke kami sebanyak 263. 226 diantaranya kasus perceraian. Dan jumlah ini meningkat dibanding tahun lalu. Untuk pemohon atau penggugat sendiri didominasi kaum perempuan,” ucapnya Jumat (31/122021).

Okti sapaan akrabnya mengaku, bahwa kebanyakan memang dalam kasus perceraian perempuan yang mengambil peran gugatan atau sebagai penggugat.

Saat ini memang perempuan mulai berani mengambil sikap. Perempuan yang berinisiatif, mengambil perceraian.

Ketika dalam persidangan lebih banyak unsur penyebabnya ialah cek-cok secara terus menerus dalam keseharian pasangan cerai tersebut.

Baca juga: Bukan Selingkuh dengan Jonathan Frizzy, Ini Penyebab Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi Cerai

“Penyebabnya ialah cekcok di dalam rumah tangga (komunikasi),” ungkapnya.

Okti mengaku, bahwa dalam masa persidangan memang ada masa mediasi.

Sehingga peran pengadilan bukan hanya sekedar memutus untuk perpisahan para pasangan.

Namun, juga dilakukan upaya rujuk. Namun, pada kenyataannya, kasus perceraian itu didominasi perkaranya Verstek, atau putus tanpa kehadiran.

“Kami mengupayakan berdamai, tapi kalau hanya satu pihak yang datang, maka tidak bisa untuk didamaikan. Dan ada yang tidak verstek. Tapi saat dalam sidang malah penggugat dan tergugat bertengkar,” bebernya.

Baca juga: PROFIL Cassandra Angelie, Pemain Sinetron Ikatan Cinta yang Terlibat Kasus Dugaan Prostitusi Online

Okti menambhakan, selain perkara perdata untuk perkara pidana sendiri mengalami penurunan dibanding tahun lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved