Senin, 6 Oktober 2025

Berpenghasilan Rp 100 Juta Sebulan dari Palsukan Merek Kasur, Pasutri di Tangerang Diciduk Polisi

Pasutri di Kabupaten Tangerang, Banten, harus berurusan dengan kepolisian. Keduanya terjerat hukum lantaran nekat memalsukan merek kasur ternama.

Editor: Endra Kurniawan
TribunJakarta/Istimewa
TS (37) dan istrinya M (34), warga Perumahan Suvarna Sutra, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang terciduk melakukan pemalsuan sebuah merek kasur ternama 

Wahyu kemudian memerintahkan tim yang dipimpin Kasubnit Tipidter Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja untuk melakukan penangkapan kedua tersangka yang terdeteksi berada di Jakarta.

Berdasarkan keterangan tersangka, kasur itu dibeli dari wilayah Bogor.

Kemudian setelah tiba di gudang, kasur ditempeli stiker atau merek Inoac.

Baca juga: 2 Dukun Gadungan di Riau Tipu Ibu Rumah Tangga, Korban Rugi Rp 715 Juta, Modus Penggandaan Uang

Masih menurut keterangan tersangka, aksi itu sudah dilakukan sejak tahun 2016.

"Dalam sebulan, penjualan kasur di toko bisa mencapai 30 sampai 50 kasur. Sedangkan penjualan di gudang mencapai 1.000 kasur. Sehingga dalam sebulan, keuntungan tersangka mencapai Rp 100 juta lebih," papar Wahyu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Kasusnya masih terus dikembangkan, guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain atau jaringan yang lebih besar," tandas Wahyu.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pasutri di Kabupaten Tangerang Palsukan Merek Kasur Ternama, Raup Untung Rp 100 Juta per Bulan

(TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Berita lainnya seputar kasus penipuan.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved