Selasa, 7 Oktober 2025

Said Iqbal dan Andi Gani Jadi Penjamin, Dua Buruh di Banten Ditangguhkan Penahanannya

Omsar Simbolon dan Muhammad Mamdan Fakih, ditahan karena terlibat aksi geruduk dan duduki kantor Gubernur Banten Rabu lalu

Editor: Eko Sutriyanto
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea (baju biru muda-red) dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (baju oranye-red) bersedia menjadi penjamin bagi anggotanya yang ditahan Polda Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNNEWS.COM,  KOTA SERANG - Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menjadi penjamin penangguhan penahanan atas nama dua buruh, yaitu Omsar Simbolon dan Muhammad Mamdan Fakih.

Omsar Simbolon dan Muhammad Mamdan Fakih, ditahan karena terlibat aksi geruduk dan duduki kantor Gubernur Banten pada Rabu (22/12/2021).

Keduanya buruh ditangguhkan penahanannya  dan dijemput langsung Andi Gani Nena Wea dan Said Iqbal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan proses penangguhan penahanan, itu sudah diatur pada pasal 31 KUHP.

Dijelaskan bahwa dalam pasal tersebut ada kewenangan untuk melakukan penangguhan bagi penyidik.

Baca juga: Penggerudukan Kantor Gubernur Banten oleh Buruh Berujung Hukum, Yandri Susanto Siap Jadi Mediator

Kemudian kedua buruh tersebut, telah resmi ditangguhkan lantaran telah memenuhi persyaratan.

"Hari ini sudah resmi, sudah kita lengkapi persyaratannya dari kedua tersangka. Karena pertimbangannya adalah kemanusiaan yang bersangkutan adalah tulang punggung keluarga," ungkapnya kepada awak media saat di Mapolda Banten, Selasa (28/12/2021).

Ade menyampaikan bahwa syarat-syarat untuk menangguhkan penahanan sudah terpenuhi.

Di mana ada tiga syarat yang telah dipenuhi oleh kedua buruh.

Pertama, kedua buruh tersebut berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Kemudian setelah keluar dari rumah tahanan, pihaknya menerapkan wajib lapor bagi yang bersangkutan.

Selanjutnya dalam hal ini, ada peluang untuk dilakukan restorative justice.

"Namun itu kita kembalikan kepada para pihak penuntut atau pelapor," ungkapnya.

Kemudian untuk saat ini, kata Ade, proses perlengkapan berkas perkara masih tetap berjalan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved