Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Klitih di Yogyakarta, Ini Penjelasan Kapolres

Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengatakan para yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki itu telah ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Erik S
Tribun Jogja/Suluh
Ilustrasi Klitih Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengatakan para yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki itu telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya RM (18) pelajar asal Sinduadi, Mlati, Sleman. 

Wachyu menyampaikan, keenam tersangka sekarang diamankan dan ditahan di Polres Sleman.

“Untuk pasal yang diterapkan yakni Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman 12 tahun. Kemudian Pasal 80 ayat 2 Jo 76 C UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dengan denda maksimal 100 juta,” terang dia.

Selain itu, mereka juga terancam dijerat Pasal 170 KUHP ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUH Pidana ancaman 5 tahun penjara.

Baca juga: Diteriaki Klitih, 2 Pria Ini Dikejar Sekelompok Orang Tak Dikenal lalu Dikeroyok, 1 Orang Meninggal

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor jenis Honda Scoopy masing-masing bernomor polisi AB 4013 SI, AB 2754 ER, Ab 5321 VJ.

Selain kendaraan, polisi juga mengamankan pecahan botol, serta satu bilah celurit dari tersangka RM, dan sajam jenis gergaji dari tersangka MBRK sebagai barang bukti.

Penyidik kepolisian kini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk keperluan proses hukum. (Miftahul Huda)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kronologi Klitih Jalan Kaliurang : Motor Korban Ditendang, Korban Dianiaya Lalu Dibacok

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved