2 Mahasiswi Bebaskan Sopir Bus yang Menabraknya: Kasihan Tersangka Punya Istri Lagi Hamil 6 Bulan
Dua mahasiswi korban kecelakaan di Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya bebaskan sopir bus yang menabraknya.
"Jadi saya memilih untuk damai saja," kata Dhea kepada Kompas.com di Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Kamis (23/12/2021).
Kepada Aceng, Dhea meminta agar tak mengulangi lagi perbuatannya dan berhati-hati saat berkendara.

Korban alami patah tulang
Untuk diketahui, kecelakaan yang menimpa Nurul dan Dhea terjadi sekira tiga bulan lalu.
Saat itu, Bus Budiman jurusan Sukabumi-Yogyakarta yang dikendarai Aceng menabrak motor yang dikendarai oleh Dhea dan Nurul.
Adapun lokasi kecelakaannya di Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya.
Saat kecelakaan terjadi, Dhea dan Nurul berada di jalur yang benar.
Baca juga: Pemotor Wanita di Bekasi Tewas Ditabrak Mobil Setelah Berusaha Hindari Lubang Jalanan
Sementara bus yang dikendarai Aceng menyalip mobil dan menabrak Dhea dan Nurul yang berada di depan.
Aceng kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Berkasnya pun sudah lengkap P21 di Kejari Tasikmalaya.
Aceng juga sempat dipenjara sebelum akhirnya dibebaskan oleh kedua korban.
Saat kesepakatan damai, Aceng mengganti uang pengobatan sebesar Rp 2,5 juta.
Baca juga: Viral Kisah Wanita Bikin Gaun dari Kain Seprai Bekas, Sempat Kuliah Jurusan Fashion di Malaysia
Aceng bahagia bisa berkumpul lagi dengan keluarga
Aceng, tersangka sekaligus sopir bus mengaku bahagia karena bisa berkumpul kembali dengan keluarganya yang sebelumnya sempat ditahan.
Dirinya bersama keluarganya berterimakasih kepada kedua korban yang dinilainya berhati mulia dan mau memaafkan keselahannya.
"Saya berterimakasih kepada Dhea dan Nurul yang telah mau berdamai sampai kasus ini dicabut oleh Kejaksaan."
"Alhamdulillah saya bisa berkumpul lagi sama keluarga dan ke depannya akan berhati-hati di jalan saat bekerja sebegai sopir bus Budiman," ungkapnya sembari matanya berkaca-kaca.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Firman Suryaman, Kompas.com/Irwan Nugraha)