Senin, 29 September 2025

Sultan Ground di Lereng Merapi Jadi Sasaran Aktivitas Tambang Ilegal

Kendati tak merinci luasan tambang di lereng Merapi, Aris menyebut penambangan semakin meningkat dari waktu ke waktu dan telah melampaui batas

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunjogja/Yuwantoro Winduajie
Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Aris Marfai 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Yuwantoro Winduajie

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA  - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta Badan Informasi Geospasial (BIG) memetakan aktivitas penambangan di kawasan lereng Gunung Merapi.

Pemetaan ini jadi dasar menentukan kebijakan pemulihan lingkungan mengingat aktivitas tambang ilegal di Merapi telah menimbulkan sejumlah kerusakan.

Saat dimintai tanggapan usai menemui Gubernur DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kepala BIG Aris Marfai mengakui adanya permintaan langsung dari Pemda DIY untuk melakukan pemetaan tersebut.

Dari hasil kajian yang dilakukan pihaknya, penambangan ilegal juga terjadi tanah kasultanan atau Sultan Ground (SG).

Baca juga: Semeru Erupsi, Sultan Minta Pemerintah Siaga Distribusikan Bahan Pangan dan Kebutuhan Sanitasi Warga

"Kita melaporkan memang ada permintaan dari Pemda DIY untuk melakukan pemetaan lahan tambang di seluruh lereng Merapi.

Dari hasil pemetaan itu ada lahan SG yang terkena penambangan termasuk penambangan yang tidak berizin dan ilegal," jelasnya, Senin (20/12/2022).

Kendati tak merinci luasan tambang di lereng Merapi, Aris menyebut bahwa aktivitas penambangan semakin meningkat dari waktu ke waktu dan telah melampaui batas.

Buktinya fenomena alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi tambang pasir terus ditemui. Kemudian lahan pekarangan warga setempat juga tak luput untuk dijadikan area penambangan.

"Kerusakan lahan pekarangan akibat penambangan itu juga banyak dan semakin bertambah.

Perubahan lahan dari sawah yang ditambang juga banyak sekali itu juga merusak lingkungan. Ini sudah kita laporkan agar ada tindak lanjut," bebernya.

"Yang merusak lingkungan seperti di pekarangan ada yang 5 sampai 10 meter dan menjadi kubangan besar itu kalau bisa dihentikan agar kemudian tidak ada penambangan ilegal," sambungnya.

Dia melanjutkan, di tahun 2022 pihaknya juga akan kembali memetakan aktivitas penambangan di SG yang ada di lereng Merapi maupun di lahan pekarangan.

Baca juga: Sejak Pagi Gunung Merapi Keluarkan Guguran Awan Panas hingga 2.000 Meter, Warga Diminta Waspada

"Sehingga program untuk restorasi nanti bisa menjadi tepat sasaran," tegasnya.

Asisten Sekretaris Daerah (Asekda) DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Sumadi mengatakan, Pemda DIY akan segera menandatangani nota kesepahaman dengan BIG untuk mendukung upaya penataan lahan di kawasan lereng Merapi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan