Jumat, 3 Oktober 2025

FAKTA Polisi Gadungan di Sumbar, Residivis Kasus Rudapaksa, Diciduk saat Bersama Istri Orang

Kasus seorang pria yang menjadi polisi gadungan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil dibongkar polisi.

Kolase Tribunnews.com: TribunPekanbaru/Istimewa dan Grafis/Tribun-Video.com
(Kiri) AR saat diamankan oleh Polda Sumbar dan (Kanan) Ilustrasi seragam kepolisian republik indonesia. 

Setelah keluar dari penjara, pelaku kemudian melakukan penipuan dengan mengaku sebagai polisi berpangkat AKBP.

Terancam penjara 4 tahun

Selain menangkap pelaku AR, polisi juga menyita baju dinas Reskrim Polri, dasi warna merah, lencana Reskrim, ikat pinggang Polri, sebuah borgol, dua mainan kunci Brimob dan pelopor, Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dengan pekerjaan anggota Polri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPadang.com/Rezi Azwar)(Kompas.com/Perdana Putra)

Berita lainnya seputar kasus polisi gadungan.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved