Selasa, 7 Oktober 2025

Guru Rudapaksa Santri

Beredar Foto Wajah Herry Wirawan Tampak Babak Belur, Ini Penjelasan Karutan Klas I Bandung

Terdakwa kasus rudapaksa belasan santriwati di Bandung itu ditahan sejak 28, September 2021 dan masih menjalani persidangan.

Editor: Hasanudin Aco
Via Tribun Jabar
Penampakan Wajah Herry babak belur. /Capture Video Kompas.TV 

Ia pun menjelaskan bahwa  sebagaimana warga binaan lainnya yang tengah menjalani proses peradilan, HW ditempatkan dalam kamar blok tahanan sejak 12 Oktober lalu.

Kecuali apabila pengadilan sudah memutuskan vonis hukuman bagi yang bersangkutan, maka tahanan akan dipindahkan ke kamar narapidana.

"Kalau sudah jatuh vonis dan menjadi narapidana, pastinya bukan di rutan lagi tempatnya, tapi dipindahkan ke lapas (lembaga pemasyarakatan) kan seperti itu alurnya," ujar Riko.

Disinggung terkait beredarnya foto yang diduga merupakan wajah dari HW yang tampak dalam kondisi babak belur, Riko memastikan bahwa kondisi dalam foto tersebut tidak benar adanya.

Sebab, pagi hari tadi (13/12/2021), dirinya memastikan langsung kondisi dari HW dan sempat berbincang sesaat, di mana kondisi yang bersangkutan baik-baik saja.

"Itu (foto kondisi wajah HW) saya pastikan tidak benar, karena pada pagi tadi saya juga sudah mengobrol langsung dengan yang bersangkutan, bahwa dia (HW) dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," ucapnya.

Riko menambahkan, HW akan menjalani proses persidangan ketujuh atau lanjutan pada 21 Desember nanti.

Ia pun memastikan, pihaknya akan memfasilitasi kebutuhan proses persidangan yang akan diikuti Herry Wirawan secara virtual.

"Kami bertugas untuk merawat yang bersangkutan, memenuhi haknya sebagai warga binaan. Termasuk memfasilitasi kebutuhan persidangannya yang digelar secara virtual, jadi semua sudah kami lakukan sesuai aturan yang ada," katanya.

Hal senada disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Bandung, Wasdi Permana.

Menurutnya, proses persidangan dengan perkara tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa HW, baru akan kembali digelar pada 21 Desember mendatang

"Besok tidak ada sidang. Sidang lanjutan aja digelar pada hari Selasa tanggal 21 Desember, dengan agenda pemeriksaan saksi," ujarnya kepada Tribunjabar.id melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (13/12/2021).

Sebelumnya, terdakwa Herry Wirawan telah menjalani enam kali proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Ulama Ingin Dia Dihukum Mati

Kalangan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) turut angkat bicara perihal kasus rudapaksa yang terjadi di Bandung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved