Jumat, 3 Oktober 2025

Guru Rudapaksa Santri

Ketahuan Punya Bayi, 2 Santri Korban Rudapaksa di Bandung Dikeluarkan Usai 2 Minggu Kembali Sekolah

Dua orang santri korban rudapaksa Guru Pesantren bernama Herry Wirawan diketahui ssempat kembali ke sekolah.

The Week
Ilustrasi pemerkosaan 

Akhirnya dua orang korban yang dikeluarkan dari sekolah tersebut kini belum bisa kembali bersekolah.

Baca juga: Jumlah Terbaru Korban Guru Agama Herry Wirawan Berjumlah 21 Santri

Meski demikian, Diah tetap optimis para korban bisa kembali bersekolah, setelah pemerintah Provinsi Jawa Barat mau membantunya.

Selain penolakan dari sekolah, Diah mengatakan kesulitan mengurus ijazah yang dikeluarkan dari yayasan milik pelaku Herry Wirawan ini.

Karena ijazah tersebut ternyata tidak terdaftar nomornya di Kementerian Agama.

Untuk itu Diah akan mengurus persoalan ijazah tersebut dengan Kementerian Agama.

“Ijazahnya sepertinya bodong setelah kita koordinasi dengan kantor Kementerian Agama," pungkasnya.

Baca juga: DPR: Tak Ada Toleransi, Hukuman Berat kepada Guru Pelaku Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung

KPAI Desak Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santri Diberi Hukuman Kebiri

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta Herry Wirawan alias HW, guru pesantren yang merudapaksa 12 santrinya dihukum seberat-beratnya.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut HW dihukum 20 tahun penjara.

Jaksa mendakwakan HW dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak.

Retno pun menilai hukuman 20 tahun penjara sudah pantas diberikan ke pelaku.

Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa 12 santrinya.
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa 12 santrinya. (Istimewa via Tribun Jabar)

Baca juga: Singgung Kasus Rudapaksa Santri, Ini Kata Komika Bintang Emon Tentang Kelakuan Pelaku

Terlebih pelaku merupakan tenaga pendidik yang berada di lingkungan dekat para korban.

"Untuk kasus ini tuntutannya nya 15 tahun maksimal. Namun karena pelaku orang terdekat korban maka ada pemberatan."

"Pemberatan itu sepertiga dari 15 tahun itu 5 tahun, maka ditambahkan jadi 20 tahun."

"Ini sudah tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Retno dalam tayangan YouTube TV One, Jumat (10/12/2021).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved