Guru Rudapaksa Santri
FAKTA Santriwati Korban Rudapaksa Guru: Dihamili, Dituntut Buat Proposal Donatur, Jadi Kuli Bangunan
Fakta-fakta pilu mulai terkuak satu persatu dalam kasus rudapaksa santriwati oleh gurunya sendiri di Bandung, Jawa Barat.
Kecaman PBNU

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam dan mengutuk tindakan kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru pesantren di Kabupaten Bandung, Herry Wirawan, terhadap 21 santriwati.
Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini, meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya termasuk hukuman kebiri, dikutip dari Tribunnews.
Awalnya, Helmy menilai apa yang dilakukan Herry adalah sebuah tindakan yang sangat biadab.
Baca juga: Tukang Becak Lecehkan Bocah SD, Modus Mengantar Pulang, Lalu Diajak Nonton Film Barbie
"Kami mendorong dan percaya sepenuhnya kepada Polri untuk menindak tegas perbuatan Herry Wiryawan. Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," kata Hemly dalam keterangan yang diterima, Sabtu (11/12/2021).
Dia mengatakan apa yang dilakukan Herry sangat merugikan nama baik pesantren.
"Sebab apa yang dilakukan oleh Herry sangat jauh dari akhlak yang diajarkan dan ditradisi oleh kalangan pesantren," tambahnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Reza Deni) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)