Minggu, 5 Oktober 2025

Kejaksaan Pastikan Istri Herry Wirawan Tidak Terlibat Terkait Kasus Rudapaksa Belasan Santri

Kejaksaan Tinggi Jabar memastikan istri Herry Wirawan atau HW (36) tak terlibat kejahatan suaminya

Editor: Erik S
ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

Akan tetapi, kasusnya baru terungkap pada pertengahan tahun 2021.

Aksi bejat HW ini dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari rumah yang dilabeli pesantren, apartemen, hingga sejumlah hotel.

Baca juga: Kasus Rudapaksa 12 Santri, Tanggapan MUI Bandung hingga PKS Desak Penerapan Hukuman Kebiri

Ia melancarkan aksinya di Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Anatapani, Yayasan Tahfidz Madani Komplek Yayasan Margasatwa Cibiru, Pesantren Manarul Huda Komplek Margasatwa Cibiru, di apartemen di kawasan Soekarno-Hatta Bandung, hingga di sejumlah hotel.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujar Dodi saat dihubungi TribunJabar, Rabu (8/12/2021).

Adapun pelaku Herry Wirawan kini telah ditangkap dan kasusnya sudah masuk dalam persidangan.

Berkas perkara kasus pencabulan dan pemerkosaan dengan nama terdakwa Herry dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor : B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.

Baca juga: Singgung Kasus Rudapaksa Santri, Ini Kata Komika Bintang Emon Tentang Kelakuan Pelaku

Persidangan kasus rudapaksa ini sudah dilakukan sejak tanggal 18 November 2021.

"Persidangan dimulai pada tanggal 18 November 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis," ungkap Dodi.

Dikatakan, pada minggu ini persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi, sudah sebanyak 21 orang saksi yang dimintai keterangan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jaksa Ungkap Soal Keterlibatan Istri Herry Wirawan, Guru Bejat yang Rudapaksa Santriwati di Bandung

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved