Modus Diajak Jalan-jalan Pakai Mobil, 5 Pria di Nunukan Rudapaksa ABG, Korban Hamil 6 Bulan
Kasus lima pria tega rudapaksa seorang anak baru gede (ABG) terjadi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus lima pria tega rudapaksa seorang anak baru gede (ABG) terjadi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis berusia 18 tahun, FZ.
Sementara pelakunya berjumlah lima orang, beberapa diantaranya merupakan teman dari korban sendiri.
Identitas mereka masing-masing OS (20), RA (19), AB (20), AL (21), BY (19).
Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Nunukan, Iptu H Supangat membenarkan kasus ini.
Baca juga: Viral Video Ibu Muda yang Dirudapaksa 4 Pria Dimarahi Polisi saat Melapor, sang Oknum Diperiksa
Ia menjelaskan, peristiwa pilu yang menimpa korban terjadi pada 11 Mei 2021.
Lokasinya berada di rumah tersangka OS (20), Jalan Pembangunan, Kelurahan Nunukan Barat.
"Yang ajak pertama korban jalan itu teman sekolah dulunya. Alasannya mau jalan-jalan pakai mobil. Sempat dibawa ke lingkar dan di sana sudah menunggu dua pria."
"Si korban sempat bertanya mau di bawah ke mana, tapi mereka hanya bilang jalan-jalan saja," kata Supangat kepada TribunKaltara.com, Rabu (08/12/2021), pukul 12.00 Wita.
Menurut Supangat, korban lalu dibawah ke rumah tersangka OS. Dan di dalam rumahnya itu, teman-teman OS sedang mengkonsumsi miras.
Korban lalu dipaksa untuk meneguk miras hingga mabuk dan saat itu 5 tersangka lalu menodai FZ secara bergantian.
Baca juga: Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati: Ada yang Hamil, Iming-iming Dikuliahkan
"Korban itu dipaksa minum. Begitu mabuk lalu dirudapaksa secara bergantian oleh lima tersangka."
"Setelah dirudapaksa, korban lalu diantar pulang ke rumahnya oleh seorang tersangka yang juga teman korban," ucapnya.
Supangat menyebutkan, setelah kejadian itu, korban berusaha untuk menyembunyikan hal yang dialaminya dari orangtuanya.
Hingga saat korban menjalin hubungan pacaran dengan seorang pria dan baru mengetahui kalau wanita itu sudah hamil enam bulan.
"Setelah kejadian itu, korban punya pacar. Baru berjalan dua bulan, pacarnya akhirnya mengetahui si wanita itu hamil enam bulan. Kan bingung jadinya, bagaimana mungkin," ujarnya.
Akhirnya, pacar korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Nunukan.
Baca juga: Fakta-fakta Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati, Korban Trauma hingga Ancaman Hukuman
Seusai menerima laporan tersebut, Polisi lalu memanggil ibu kandung korban untuk menyampaikan peristiwa yang dialami oleh anaknya.
"Setelah itu membawa terhadap korban dilalukan pemeriksaan VER di RSUD Nunukan. Dari hasil visum terdapat tanda-tanda persetubuhan dan korban dinyatakan hamil enam bulan," tuturnya.
Tanpa menunggu lama, kelima tersangka tadi akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan, untuk menjalani proses penyidikan.
"Dan hasil interogasi oleh petugas, lima tersangka itu mengakui perbuatannya bahwa telah mencabuli korban secara bergantian saat sedang mabuk. Jadi ada unsur paksaan dan rayuan kepada korban," ungkapnya.
Kelima tersangka dipersangkakan Pasal 286 KUHP subsider pasal 290 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Dicekoki Miras, 5 Pria di Nunukan Lakukan Tindakan Asusila ke Gadis 18 Tahun Hingga Hamil 6 Bulan
(TribunKaltara.com/Febrianus Felis)