Pasutri Ini Pekerjakan Anak Bawah Umur sebagai Pemandu Karaoke di Lokalisasi Gambilangu Kendal
Polisi menemukan 4 orang perempuan, dan 3 laki-laki sedang asyik bernyanyi malam itu sembari minum-minuman beralkohol
Editor:
Eko Sutriyanto
Tribun Jateng/ Saiful Masum
Pasutri pengelola tempat karaoke di GBL Kaliwungu Kendal dibekuk polisi karena melakukan eksploitasi anak di bWah umur sebagai pemandu karaoke, Senin (7/12/2021).
Ia mengakui mendapat keuntungan dari setiap tamu datang.
"Baru dua bulan saja, sebelumnya tidak pernah," terang dia.
Kedua tersangka dijerat Pasal 76i Jo Pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (Sam)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tampang 2 Pengelola Intan Karaoke Gambilangu Kendal Bikin Anak-anak Jadi Purel